DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Smallest Font
Largest Font

Demonstrasi besar pada 27 Agustus 2026 di depan Kompleks Parlemen Senayan Jakarta menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai respons atas keprihatinan publik terhadap korupsi dan pengembalian kekayaan negara.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menerima aspirasi masyarakat dan memastikan pengesahan RUU tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

Prof. Dasco menyatakan bahwa DPR juga akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia menegaskan kesiapan pimpinan DPR meletakkan jabatan jika target tersebut tidak terpenuhi tepat waktu.

"RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026," ujar Prof. Dasco.

"Kami juga akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik," tambahnya.

Komitmen tersebut menunjukkan kepemimpinan DPR yang responsif terhadap tuntutan masyarakat, menjadikan demonstrasi sebagai awal dialog dan bukan sekadar pertukaran slogan.

RUU ini telah melalui proses panjang sejak awal 2000-an dan kini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk mengatur mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku, sehingga aset hasil kejahatan dapat segera dikelola negara.

Direktur Eksekutif OJK 2021-2025, Sotarduga Napitupulu, menjelaskan bahwa konsep ini memungkinkan "pengadilan memutuskan atas aset, bukan orangnya," sehingga pemulihan aset tidak tergantung pada proses pidana yang sering terhambat.

"Konsep inti RUU ini disebut non-conviction based asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Sotarduga.

Proses legislasi ini juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan terkait mekanisme pembahasan dan potensi penyalahgunaan, sehingga DPR didorong untuk menjaga transparansi dan kualitas hukum dalam RUU tersebut.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi selama 2019-2023 mencapai Rp336,53 triliun, sementara pemulihan aset pada semester pertama 2025 tercatat Rp452,88 miliar, menggambarkan besarnya tantangan pengembalian kekayaan negara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed