DPR RI Dorong Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI mendorong penerapan aturan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini diambil karena rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara kelas tiga SMP, meskipun negara sebelumnya menetapkan target wajib belajar 12 tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebutkan bahwa angka harapan lama sekolah di Indonesia saat ini telah menyentuh 13,21 tahun, sehingga ketimpangan tersebut diupayakan untuk dipersempit melalui regulasi baru.

"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," sampaikan Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.

Guna merealisasikan target tersebut ke dalam Sisdiknas, Komisi X DPR RI terus menghimpun pandangan dari para pemangku kepentingan di bidang PAUD yang mengungkap sejumlah tantangan tata kelola, mulai dari sistem perizinan tunggal hingga dominasi lembaga swasta yang mencapai 97 persen. "Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegas Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.

Dalam penyusunan undang-undang ini, DPR RI menerapkan metode kodifikasi untuk menyatukan 16 bab dan 225 pasal ke dalam satu dokumen hukum yang terstruktur agar mempermudah pengaturan poin-poin krusial termasuk pendidikan inklusif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed