DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajak untuk Pemilik Rumah Kontrakan 2027

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana pemungutan pajak khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027, seperti dilansir dari Detik Finance.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyatakan penyusunan rencana kerja DJP tahun 2027 mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk analisis risiko dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

DJP menjalankan pengawasan kepatuhan dengan pendekatan berbasis data dan risiko, memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge menekankan bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk yang memiliki skala kecil sebagai sumber penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambahnya.

Inge juga menjelaskan pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai aturan yang berlaku. Salah satu arah kebijakan memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sudah ada.

Penghasilan dari penyewaan properti memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga bukan pajak baru.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama pada kelompok yang belum optimal memenuhi kewajiban pajak.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyebut salah satu contoh adalah potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit yang kemungkinan disewakan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed