Disdik DKI Terapkan PJJ dan WFH pada 18 Agustus 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tersebut diterapkan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II Sarwoko membenarkan penerbitan aturan PJJ dan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.
"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II.
Aturan tersebut mengizinkan kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta menggelar PJJ dengan memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Pihak sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan, menyediakan alternatif sistem belajar jika terjadi kendala, serta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait.
Selain pembelajaran daring bagi murid, aturan tersebut menetapkan skema Work From Home bagi maksimal 50 persen pegawai ASN di lingkungan Disdik DKI Jakarta. Pembatasan ini dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional langsung kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow