BPS Tegaskan Desil DTSEN 2026 Bukan Ukuran Absolut Kemiskinan

Smallest Font
Largest Font

Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional 2026 merupakan gambaran posisi relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan ukuran absolut kemiskinan atau jumlah nominal pendapatan. Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan masyarakat di media sosial mengenai hasil pengecekan status kesejahteraan secara mandiri pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

DTSEN yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan dan penetapan sasaran bantuan sosial. Data ini mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Registrasi Sosial Ekonomi yang disinkronkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Pengelompokan desil membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan relatif, mulai dari desil 1 untuk kelompok sangat miskin hingga desil 10 untuk kelompok paling sejahtera. Penentuan peringkat tersebut menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test yang mempertimbangkan kombinasi pelbagai indikator sosial ekonomi, seperti perumahan, aset, pendidikan, hingga kesehatan.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan penafsiran angka desil dalam sistem pemeringkatan sosial ekonomi tersebut.

"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI.

Ia menuturkan bahwa kombinasi pelbagai karakteristik membuat satu variabel saja tidak serta-merta menentukan peringkat kesejahteraan seseorang.

"Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," lanjut Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI.

Data pemeringkatan ini dimanfaatkan kementerian dan lembaga sebagai dasar penentuan prioritas penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, serta PBI-JKN.

"Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan," tegas Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI.

Masyarakat dapat mengecek status desil secara daring melalui laman dtsen-form.bps.go.id dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir. Jika data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, warga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul sanggah di situs resmi BPS maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

"Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id)," terangnya Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI.

Proses pemutakhiran data akan dihitung kembali oleh sistem dan tidak serta-merta mengubah peringkat desil secara langsung.

"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," ujar Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed