Pemkab Nabire Hentikan Gaji 187 ASN dan Pecat 32 Pegawai Ilegal
Pemerintah Kabupaten Nabire menghentikan pembayaran gaji bagi 187 Aparatur Sipil Negara dan merumahkan 32 pegawai ilegal. Langkah pembersihan administrasi kepegawaian ini menyasar 648 pegawai yang terindikasi bermasalah dari total 5.600 ASN di wilayah tersebut.
Praktik manipulasi tersebut terbongkar setelah dilakukan pencocokan data aplikasi MyASN dengan daftar pembayaran gaji serta data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemeriksaan NIK dan data biometrik, termasuk rekam iris mata, mendeteksi adanya anggota keluarga yang secara sepihak menggantikan posisi ASN yang telah meninggal dunia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Yulianus Passang menjelaskan proses penertiban administrasi birokrasi di wilayahnya dilakukan secara ketat melalui verifikasi identitas langsung di lapangan.
"Kami cocokkan data MyASN dengan data kependudukan di Dukcapil. NIK dan data biometriknya kami periksa untuk memastikan keberadaan pegawai secara riil," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.
Tindakan tegas juga langsung diambil terhadap puluhan oknum pegawai pengganti yang terbukti tidak sah dalam proses audit kepegawaian tersebut.
"Untuk pegawai pengganti, ada 32 orang yang langsung saya putus," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.
Penataan ini bertujuan untuk menutup celah kecurangan serta memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran.
"Kalau ada pegawai tidak bekerja di tempat tugas sesuai SK, maka gajinya dihentikan dan jika sudah terlanjur diterima harus dikembalikan," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.
Sebagian besar oknum ASN yang gajinya dihentikan diketahui telah berpindah tugas tanpa izin sah ke instansi lain, seperti Pemprov Papua Tengah, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Dalam kesempatan terpisah pada Munas XV Persatuan Wredatama Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, Kementerian PANRB turut menyoroti fokus reformasi tata kelola birokrasi secara nasional.
"Pemerintah terus mengakselerasi reformasi birokrasi baik dengan pendekatan tematik dan digital, menata manajemen ASN berbasis meritokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, transformasi ini tidak cukup hanya ditopang oleh teknologi dan regulasi, melainkan juga membutuhkan karakter, pengalaman, dan keteladanan," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Ia menyoroti bahwa perkembangan birokrasi saat ini tidak terlepas dari rekam jejak dan pengabdian para purnabakti.
"Setiap kemajuan birokrasi hari ini berdiri di atas jejak langkah, dedikasi panjang, dan tetesan keringat para aparatur negara yang telah menegakkan pilar Republik Indonesia," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Transformasi birokrasi diarahkan untuk menjaga nilai-nilai pelayanan publik yang berkelanjutan.
"Saat ini kita bertransformasi bukan untuk mengganti nilai lama, melainkan untuk melestarikan dan melanjutkan nilai dasar BerAKHLAK yang Bapak/Ibu wariskan," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Dukungan atas arah kebijakan kepegawaian nasional juga disampaikan oleh pihak organisasi pensiunan sipil.
"Di PWRI tidak ada lagi sekat instansi. Yang ada adalah semangat persaudaraan atas dasar kesamaan pengabdian terhadap bangsa dan negara," kata Setyanto P. Santosa, Pj. Ketua Umum Pengurus Besar PWRI.
Pemerintah memastikan hak-hak pensiun dan jaminan hari tua tetap dilindungi bagi ASN yang menyelesaikan masa bakti secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pengabdian seorang Abdi Negara tidak pernah mengenal kata titik, yang ada hanyalah koma untuk melanjutkan pengabdian dalam bentuk baru. Terima kasih atas seluruh dedikasi dan teladan mulia bagi Ibu Pertiwi," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow