BEI Pangkas Batas Harga Minimum Saham Pasar Reguler Jadi Rp 1
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batasan harga minimum saham yang ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham pada 20 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Rencana penyesuaian batas harga ini dirancang guna membuka peluang transaksi yang lebih luas bagi saham-saham di level Rp 50. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong proses pembentukan harga atau price discovery yang jauh lebih efektif di bursa.
BEI memproyeksikan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham di Papan Pemantauan Khusus (call auction) dapat diperdagangkan di pasar reguler melalui skema continuous auction.
Selain batasan harga minimum, BEI memformulasi ulang klasifikasi auto rejection. Untuk saham pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) ditetapkan sebesar Rp 1 dengan basis nilai nominal, bukan persentase.
Skema baru ini berbeda dari aturan berjalan yang menerapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Ketentuan eksisting juga menetapkan ARA sebesar 35 persen untuk saham harga Rp 50–200, 25 persen untuk Rp 201–5.000, serta 20 persen untuk harga di atas Rp 5.000, tanpa aturan khusus pada rentang Rp 1–10.
BEI turut berencana menghapus kriteria Papan Pemantauan Khusus guna menyelaraskan regulasi baru. Kriteria yang akan dihapus mencakup kriteria 1 terkait saham berharga rata-rata di bawah Rp 51 dengan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 mengenai emiten yang keluar dari kriteria lain tetapi harganya belum menyentuh Rp 50.
Uji coba perubahan batasan harga minimum dan skema baru auto rejection ini dijadwalkan berlangsung bersama para anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Penyesuaian aturan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan secara resmi pada 7 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow