BEI Jadwalkan Lelang Saham Bursa Agustus Ini

Smallest Font
Largest Font

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan pelelangan saham bursa atau kursi Anggota Bursa (AB) pada 3 Agustus 2026, seperti dilansir dari Investor Daily pada Kamis (9/7/2026).

Langkah ini diambil di tengah penyusunan aturan pelaksana demutualisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelelangan menyasar saham bursa yang belum diterbitkan maupun saham yang telah dibeli kembali (buyback), dengan batas akhir permohonan tertulis pada 23 Juli 2026.

Pihak bursa menegaskan bahwa partisipasi perusahaan efek bersifat mutlak agar agenda ini dapat berjalan sesuai jadwal.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang hingga tanggal 23 Juli 2026 tersebut," jelas pihak BEI.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh otoritas bursa setiap bulannya.

"Jadi bulan ini pun ada, biasanya di minggu pertama setiap bulan," ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Terkait perkembangan transformasi kelembagaan, pihak direksi menyatakan masih menunggu keputusan regulasi final.

"Sejauh yang saya pahami memang belum ada informasi baru yang bisa kami bagikan. Terkait kapan, bentuknya akan seperti apa, pemegang saham sekarang akan menjadi seperti apa, itu terus terang kami masih menunggu pengaturannya dari OJK," katanya.

Komunikasi intensif dengan pembuat kebijakan terus berjalan pasca pengesahan payung hukum yang baru.

"UU P2SK sudah diteken dan dalam waktu dekat akan banyak diskusi dengan otoritas terkait demutualisasi. Tapi memang sampai saat ini belum banyak informasi yang bisa kami share," ujarnya.

Di sisi lain, regulator bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan setelah adanya revisi undang-undang terkait sektor keuangan.

"Per tanggal 17 Juni 2026 telah resmi diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Amanat penyusunan aturan pelaksanaannya sekarang langsung diberikan kepada OJK dalam bentuk Peraturan OJK," kata Hasan Fawzi, Ketua OJK.

Aturan ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan demi mengubah model institusi menjadi perusahaan berbasis kepemilikan saham.

"Nanti akan diatur siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi. Kepemilikan tidak lagi hanya berasal dari anggota bursa," ujarnya.

Regulator juga memastikan akan menerapkan batasan demi menjaga stabilitas pasar modal.

"Kami sedang mengkaji pembatasan kepemilikan. Prinsipnya tidak boleh ada pemegang saham mayoritas yang mendominasi, karena bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar yang harus menjaga keseimbangan kepentingan," kata Hasan.

Transformasi ini juga dirancang untuk membuka peluang ekspansi bisnis secara global.

"Kami ingin membuka ruang modernisasi bursa, termasuk memungkinkan kerja sama strategis dengan bursa regional maupun global, sepanjang masih relevan dengan kegiatan kebursaannya," ujar Hasan.

Skema komersial baru ini dipastikan tidak akan mengganggu fungsi pengawasan regulasi bursa.

"Ke depan bursa dapat memperoleh profit dan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Tetapi independensinya sebagai SRO tetap menjadi prioritas utama yang akan kami jaga," tegas Hasan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed