BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris dalam RUPSLB 2026
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merestui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 secara hybrid di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan yang dihadiri oleh 90 pemegang saham atau 100 persen pemilik hak suara tersebut dilansir dari Investor Daily menyepakati dua agenda utama, yakni pengisian posisi komisaris yang lowong serta penetapan agenda lain-lain. Pengangkatan Alex Widi Kristiono dilakukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan M.
Oki Ramadhana setelah mengundurkan diri. Alex yang telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2028.
Melalui persetujuan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI kini diisi oleh Nurhaida sebagai Komisaris Utama, didampingi Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, serta Alex Widi Kristiono sebagai anggota komisaris.
Pada agenda lain-lain, perseroan mengonfirmasi perubahan susunan pemegang saham seiring dengan agenda pembelian kembali (buyback) saham dan penyesuaian nama sejumlah pemegang saham. Perubahan identitas mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, dan PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Pelaksanaan buyback saham juga melibatkan pengalihan masing-masing satu lembar saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada pihak BEI. Selain perombakan pengurus dan restrukturisasi saham, BEI memaparkan progres persiapan demutualisasi guna meningkatkan independensi serta tata kelola penyelenggara bursa.
Langkah demutualisasi bursa tersebut dirancang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan berbagai persiapan yang diperlukan," ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI. Proses adaptasi ini mencakup penyelarasan aturan internal perseroan sekaligus penyampaian masukan terhadap regulasi OJK terkait skema demutualisasi.
"Telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai dengan UU P2SK," kata Jeffrey Hendrik.
Koordinasi intensif terus dibangun bersama OJK dan para pemegang saham guna merancang tahapan implementasi demutualisasi secara matang. Kepemilikan saham oleh investor baru, termasuk potensi masuknya institusi negara sesuai UU P2SK, dipastikan tetap memprioritaskan independensi bursa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow