Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono Lewat Keadilan Restoratif
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penanganan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah sang komedian menyelesaikan sanksi peradilan adat. Penyelesaian secara damai diambil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran Pandji telah menuntaskan seluruh prosesi serta hukuman adat bersama masyarakat Toraja.
Kepolisian menegaskan pemenuhan sanksi adat menjadi pertimbangan utama penghentian perkara secara tertulis. Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan Messake Bangsaku tahun 2013 dinilai merendahkan tradisi pemakaman adat Rambu Solo hingga memicu protes warga lokal.
Dalam proses hukumnya, penyidik kepolisian sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor pada Senin, 2 Februari 2026.
Proses hukum kemudian diarahkan pada penghentian penyidikan setelah Pandji mendatangi Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia hadir langsung untuk memenuhi panggilan adat masyarakat setempat. Peradilan adat yang diprakarsai Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Agenda peradilan adat tersebut digelar untuk memulihkan martabat budaya yang terdampak oleh materi komedi tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow