Bapenda DKI Evaluasi Insentif Pajak Mobil Listrik Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengkaji ulang efektivitas insentif pembebasan pajak kendaraan listrik pada Rabu (22/7/2026). Langkah ini diambil setelah data mencatat 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau seterusnya.
Dominasi kepemilikan oleh kelompok mampu ini memicu pertimbangan mengenai ketepatan sasaran kebijakan insentif fiskal. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberikan pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, yang diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada awal Mei 2026 serta fasilitas bebas ganjil genap.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan kondisi kepemilikan kendaraan listrik tersebut dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
"Dan pemilik mobil listrik ini, yang merupakan kendaraan kedua, dan seterusnya itu 78 persen," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Ia menambahkan bahwa tingginya proporsi kepemilikan kendaraan tambahan memperkuat alasan diperlukannya evaluasi regulasi bersama pemerintah pusat.
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujar Lusiana Herawati.
Bapenda mencatat populasi mobil listrik di Jakarta tumbuh 33 persen hingga triwulan II 2026, menyumbang 63 persen dari total populasi mobil listrik secara nasional. Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah hingga Rp2 triliun, yang terdiri atas kehilangan PKB sebesar Rp515 miliar dari 109.172 unit dan BBNKB sebesar Rp1,5 triliun dari 53.419 unit.
"Karena ternyata dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," kata Lusiana Herawati.
Ia melanjutkan rincian mengenai proyeksi kehilangan potensi pendapatan daerah tersebut akibat pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, Pak. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," terang Lusiana.
Lusiana menegaskan bahwa konsentrasi pasar mobil listrik nasional memang berpusat di wilayah ibu kota.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta, Pak," ujar Lusiana.
Ia menyampaikan kembali data profil konsumen mobil listrik yang menjadi dasar usulan peninjauan kebijakan.
"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," lanjut dia.
Meski terdapat potensi kehilangan penerimaan, Pemprov DKI tetap memberikan tax expenditure hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp3,8 triliun untuk menjaga perekonomian.
"Jadi kalau kita total sebenarnya pendapatan kita kalau dengan memperhitungkan tax expenditure dari Rp 23,88 triliun ditambah Rp3,8 triliun ini adalah total penerimaannya Rp 27,76 triliun," ujar Lusiana.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (23/7/2026) di Sunter, Jakarta Utara, memberikan tanggapan terkait perhitungan potensi kehilangan pajak daerah tersebut.
"Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik. Kemudian kan dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan itu," jelas Pramono saat ditemui di wilayah Sunter, Jakarta Utara, (23/7/26) dikutip dari Kompas.com.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memegang kewenangan mandiri untuk menentukan aturan pajak kendaraan listrik.
"Tetapi yang jelas bagi pemerintah DKI Jakarta tentunya aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya kita akan menjalankan. Mau ada atau tidak ya tergantung itu tadi (keputusan pemerintah pusat)," tegasnya.
Pramono menyebutkan dua instansi pemerintah pusat yang memegang wewenang penuh atas evaluasi kebijakan insentif perpajakan ini.
"Kementerian Keuangan dan Kemendagri," tutur dia.
Secara nasional, data Gaikindo menunjukkan pengiriman mobil listrik dari pabrik ke dealer naik dari 15.716 unit pada 2023 menjadi 43.188 unit pada 2024, melonjak ke 103.931 unit pada 2025, dan menembus 69.739 unit pada semester I 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow