Kementerian Sosial Salurkan Bansos PKH dan BPNT Mulai 20 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Sosial Republik Indonesia akan mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan III 2026 pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah instansi tersebut menyelesaikan pemutakhiran data penerima manfaat. Penyaluran dana bantuan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap untuk periode Juli hingga September 2026.

Jalur distribusi bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa jajarannya saat ini tengah melakukan proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima manfaat berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Proses verifikasi berlapis ini dilakukan dari tingkat RT/RW, desa, dinas sosial daerah, hingga validasi akhir di tingkat pusat demi menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan.

"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Proses bongkar-pasang daftar penerima tersebut mengakibatkan beberapa nama KPM lama yang dinilai sudah tidak layak dicoret dari sistem, sementara beberapa nama penerima baru dimasukkan. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat, di antaranya wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima harus dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.

Kategori penerima manfaat PKH sendiri mencakup beberapa kelompok spesifik seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah dari tingkat SD hingga SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat. Sedangkan untuk program BPNT, bantuan diberikan khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang berhak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed