Bank Indonesia Perluas Kebijakan MDR 0 Persen untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu di semua kategori merchant. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, yang sebelumnya hanya berlaku untuk usaha mikro (UMi).
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan ketetapan MDR 0% untuk merchant UMi dengan transaksi sampai Rp 500 ribu tetap berlaku. Kebijakan ini bertujuan memberikan efisiensi biaya transaksi sehingga manfaat ekonomi digital dapat meluas dan inklusif.
"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Destry menargetkan perluasan MDR 0% ini bisa meningkatkan volume transaksi QRIS dan mendorong aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," tambahnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyatakan perluasan ini merupakan respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi lewat efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Ryan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow