Bank Indonesia Tetapkan Destry Damayanti Pejabat Gubernur Sementara

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia (BI) memastikan kelangsungan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu, 25 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menunjuk gubernur definitif, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dengan ucapan terima kasih atas dedikasi selama sekitar tujuh tahun memimpin BI.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo, dan jabatan gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan penunjukan Destry Damayanti sesuai mekanisme internal dan undang-undang, berdasarkan keputusan Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.

"Penetapan tersebut dilakukan sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Ramdan. Ramdan menegaskan BI akan terus menjalankan tugas menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

BI juga mengedepankan tata kelola kelembagaan profesional serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menjalankan amanat undang-undang. Destry Damayanti menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan kebijakan BI yang konsisten menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat kami masing-masing," kata Destry.

Penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara didasarkan pada pengalaman panjangnya di bidang ekonomi makro, sektor keuangan, dan kebijakan publik sejak 2000-an.

Destry meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, AS. Kariernya meliputi posisi Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Kepala Ekonom Bank Mandiri, hingga Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Presiden Joko Widodo mengangkat Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2019 dan mempercayainya kembali untuk periode kedua hingga 2029.

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Destry diharapkan mampu memastikan kesinambungan kebijakan bank sentral dalam masa transisi menuju penetapan Gubernur BI definitif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed