Menteri Imigrasi Ungkap Alasan Pencegahan Febrie Adriansyah
Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan alasan di balik masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari. Agus mengungkapkan bahwa tenggat waktu pencegahan tersebut tidak ditentukan oleh pihaknya, tetapi berdasarkan surat permohonan resmi dari tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. "Sementara 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya," ujar Agus saat memberikan keterangan di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Dia menambahkan bahwa penanganan hukum yang melibatkan Febrie kini telah resmi beralih dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Agus menjelaskan, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan saat ini menunggu koordinasi dari Kejaksaan Agung mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan perpanjangan masa pencegahan setelah 20 hari berakhir. "Kita tunggu nanti. Setelah 20 hari nanti, akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan (apakah diperpanjang atau tidak)," tutur Agus.
Selain Febrie, Agus juga mengonfirmasi pencegahan terhadap satu tersangka lain, Don Ritto, yang terlibat dalam kasus yang sama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow