Abdul Wahid Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Pengadilan Tipikor

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026. Ia membantah seluruh dakwaan pemerasan dan instruksi pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di ruang Mudjiono tersebut, terdakwa Abdul Wahid membantah telah menginstruksikan pengumpulan uang yang diistilahkan sebagai jatah preman dari para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Politisi PKB Riau tersebut menyampaikan klarifikasi awal terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya selama proses hukum berjalan.

"Saya pribadi terkejut mendengar informasi yang beredar di media. Saya dituduh sebagai pelaku pemerasan dan meminta "Jatah Preman" yang tidak saya lakukan. Saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi sebaliknya saya dituduh dengan keji dan disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Terdakwa menambahkan penegasan sumpah di hadapan majelis hakim mengenai tuduhan intervensi pergeseran anggaran serta komitmen komisi pejabat.

"Demi Allah, Yang Mulia Majelis Hakim, saya merasa terdzalimi karena merasa semua yang saya lakukan dengan kapasitas saya sebagai gubernur Riau dianggap salah. Saya dituduh cawe-cawe dalam melakukan pergeseran anggaran tiga, sehingga terjadi penambahan anggaran dan dituduh meminta komitmen pada para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau, dan hal itu tidak benar," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Selain menyampaikan bantahan, Abdul Wahid mengungkapkan keikutsertaan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang sebelumnya hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan di persidangan.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Terdakwa juga menyampaikan penyesalan serta rasa terima kasih atas dukungan moral yang diberikan oleh ulama tersebut.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Ia menganggap pembelaan dari tokoh agama tersebut sebagai catatan penting dalam perjalanan hidupnya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Terdakwa juga menepis anggapan adanya tangkap tangan oleh lembaga antirasuah terhadap dirinya pada awal November 2025.

"Tidak benar, OTT KPK itu tidak ada. Pada tanggal 3 November 2025, saya saat itu sibuk dengan aktifitas di pemerintahan. Ada rapat bersama satpol PP, dan sejumlah kegiatan lainnya, hingga saya mendengar ada OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Namun, pada akhirnya, saya terseret di kasus yang saya jalani saat ini," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Mengenai pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, terdakwa menegaskan kebijakan itu murni untuk menyukseskan program 100 hari kerja gubernur. Terdakwa juga membantah adanya tuduhan transaksi dalam pengangkatan Syahrial Abdi sebagai Sekdaprov Riau.

Terkait ungkapan "matahari hanya satu", terdakwa menjelaskan pernyataan itu dikeluarkan untuk menertibkan isu kepemimpinan di internal Pemprov Riau dan bukan bentuk ancaman mutasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa mendakwa terjadi pemerasan sejak April hingga November 2025 dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan dengan besaran setoran meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen anggaran, hingga terkumpul dana Rp3,55 miliar yang disetorkan dalam tiga tahap.

Usai pembacaan nota pembelaan, terdakwa mengutip pandangan sastrawan Kahlil Gibran mengenai penegakan hukum dan memohon majelis hakim untuk menerima pleidoinya. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada akhir Juli 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed