UU IKN sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022 bernomor 3 tahun 2022. Ditengah berbagai penolakan yang digelorakan oleh masyarakat yang sama sekali tidak digubris. Narasi lemah yang dibangun untuk melegitimasi pemindahan IKN yang telah dibantah oleh berbagai kalangan intelektual di berbagai disiplin ilmu menunjukan bahwa UU IKN ini adalah kepentingan oligarki, bukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Sikap presiden yang tak bergeming mengesahkan UU IKN ini bukanlah sikap negarawan yang baik karena mengabaikan keinginan/aspirasi masyarakat. Meskipun dipermukaan tampak mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya tapi dalam sikap sama sekali tidak menggambarkan adanya niat untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Bangsa ini seperti negara sosialis komunis yang mempraktekan demokrasi sentralistik ala Leninis.

Kondisi perekonomian yang sedang tidak baik yang membutuhkan banyak perhatian untuk bisa recovery akan semakin terhambat penanganannya karena dipastikan akan terjadi distorsi-distorsi akibat pengalokasian anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan IKN. Ini akan membuat kemampuan bangsa ini dalam menghadapi berbagai persoalan akan menjadi lemah. Ditambah lagi kapasitas pemerintahan yang tidak mumpuni menangani masalah, terbukti dengan mangkraknya proyek kereta cepat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kelangkaan minyak goreng dan pengendalian harga kacang kedelai yang kurang baik sehingga membuat produsen tahu tempe berhenti beroperasi. Apalagi menangani proyek besar seperti IKN. Masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Pengesahan UU IKN ini menjadi tanda kemenangan oligarki yang memarginalkan kedaulatan rakyat. Kini harapan satu-satunya untuk menolak UU IKN ini adalah melalui Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga rakyat dimenangkan.