Donald Trump Ajukan Banding Atas Aturan Briefwahl ke Supreme Court
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung guna membatalkan keputusan pengadilan banding terkait aturan pemungutan suara melalui pos. Langkah hukum ini diambil Presiden Donald Trump menjelang pemilihan umum sela yang dijadwalkan pada 3 November 2026. Keputusan pengadilan banding sebelumnya melarang pemerintah mengumpulkan basis data pemilih dan menerapkan prosedur baru untuk surat suara.
Putusan tersebut memperkuat penetapan tingkat pertama yang menilai keputusan presiden telah melampaui kewenangannya. Gugatan terhadap kebijakan presiden diajukan oleh 23 negara bagian yang sebagian besar dipimpin Partai Demokrat, serta Distrik Columbia. Para penggugat menegaskan bahwa konstitusi memberi wewenang pelaksanaan pemilu kepada masing-masing negara bagian, bukan melalui dekret presiden tanpa persetujuan Kongres.
Pihak penggugat menilai aturan baru tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan wewenang. Mahkamah Agung memberikan batas waktu hingga 3 Agustus 2026 bagi para penggugat untuk menyerahkan argumen hukum balasan.
Rencana perubahan aturan yang digagas sejak akhir Maret tersebut mewajibkan lembaga imigrasi USCIS dan lembaga jaminan sosial SSA menyusun daftar warga yang terverifikasi memiliki kewarganegaraan, berusia minimal 18 tahun, serta terdaftar di negara bagian terkait. Selain itu, layanan pos USPS hanya diizinkan mengirimkan dokumen surat suara kepada pemilih terdaftar. Berbeda dengan sistem di beberapa negara lain, Amerika Serikat tidak memiliki pendaftaran penduduk terpusat sehingga warga harus mendaftar secara aktif untuk mendapatkan hak pilih. Trump mendorong aturan pendaftaran yang lebih ketat, termasuk kewajiban menunjukkan dokumen identitas dan bukti kewarganegaraan.
Data dari National Conference of State Legislatures (NCSL) menunjukkan bahwa 36 dari 50 negara bagian saat ini mewajibkan pemilih menunjukkan kartu identitas. Sementara di negara bagian sisanya, seperti California dan New York, pemilih hanya perlu memberikan tanda tangan. Pemerintah berargumen bahwa pengetatan aturan dilakukan demi menjaga integritas pemilu dan mencegah warga non-AS memberikan suara. Di sisi lain, para penentang menilai kecurangan tersebut sangat jarang terjadi dan aturan baru justru berisiko mendiskriminasi warga yang tidak memiliki dokumen seperti paspor atau akta kelahiran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow