PT Toba Pulp Lestari Tanggapi Dugaan Korupsi Transfer Pricing
PT Toba Pulp Lestari Tbk memberi tanggapan terkait dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret nama perusahaan, dengan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan dengan estimasi sementara mencapai Rp 2 triliun, dilansir dari Detik Finance. Direktur dan Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026.
Anwar memastikan perusahaan berkomitmen menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, serta terus memantau perkembangan kasus. Dia menambahkan, belum ada dampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan akibat pemberitaan ini.
"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud," jelas Anwar. Selain itu, perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai peraturan.
"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. Kejaksaan Agung menetapkan dua ASN dari Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari. Kedua tersangka langsung ditahan sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, dikutip dari Detik Finance.
Saiful menjelaskan PT Toba Pulp Lestari bergerak di industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008 dan diduga melakukan penjualan ekspor pulp secara curang kepada afiliasinya melalui praktik underinvoicing.
Modus yang dilakukan adalah melaporkan bahan baku ekspor sebagai produk paper grade pulp yang nilai jualnya rendah, padahal sebenarnya yang diekspor adalah dissolving pulp yang harga pasarnya lebih tinggi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow