Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 111 saksi dan ahli, serta menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dokumen maupun elektronik yang memperkuat adanya bukti permulaan. "Perihal dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Modus operandi dilakukan PT TPL dengan mengekspor busa bubur kertas ke perusahaan afiliasi menggunakan metode under invoicing melalui pemalsuan laporan jenis produk ekspor.

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah," ujar Saiful. Manipulasi ini bertujuan menekan nilai jual produk agar laporan pendapatan perusahaan tampak lebih rendah dari nilai sebenarnya saat transaksi ekspor.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ungkap Saiful. Para tersangka yang bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak diduga sengaja mengabaikan fungsi pengawasan demi memenuhi permintaan PT TPL.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tutur Saiful. Praktik manipulasi pajak dan penerimaan suap ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara dalam jumlah besar. "Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed