TNI Dikerahkan Amankan Demo DPR di Jakarta 27 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pelibatan TNI ini bertujuan menjaga kelancaran penyampaian aspirasi dan mencegah gangguan di tengah massa aksi.

Personel TNI tampak siaga mulai dari flyover Slipi, Jakarta Barat, hingga Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga Jumat pagi, 28 Agustus 2026. Sebagian dari mereka membantu mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Polda Metro Jaya mengakui terjadi kesalahpahaman saat mengamankan seorang anggota TNI dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning Kodam Jaya di lokasi demo. Insiden ini terjadi di tengah situasi yang sangat padat dan ramai.

"Antar institusi sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa insiden bukan perselisihan antara TNI dan Polri.

Budi menjelaskan kondisi di lapangan sangat sulit untuk mengenali setiap personel yang berada di lokasi karena keramaian.

"Semua aktivitas kegiatan masyarakat ini wujud sinergitas, untuk menjaga Jakarta bukan hanya tugas satu institusi, tapi ada komponen-komponen lainnya termasuk masyarakat," tambah Budi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi. Mereka menilai pendekatan ini memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga.

"Bahkan [memperlakukan sebagai] pertahanan, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga," ungkap koalisi dalam pernyataan sikap.

Koalisi mempertanyakan siapa yang meminta pengerahan TNI, dasar hukumnya, jumlah personel, satuan asal, hingga batas waktu dan komando yang berlaku.

"Jika permintaan tersebut berasal dari Polri, seharusnya kepolisian menjelaskan alasan untuk melibatkan militer saat terjadinya demonstrasi sipil karena dapat memunculkan keraguan masyarakat atas kapasitas kepolisian," tambah koalisi.

Mereka menegaskan bahwa demonstrasi bukan ancaman pertahanan, sehingga pelibatan TNI menyalahi fungsinya menurut Undang-Undang Dasar 1945, berbeda dengan polisi yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Koalisi juga mengkritik cara Polri menangani aksi yang dinilai kurang mengutamakan perlindungan peserta, komunikasi, dan negosiasi, serta penggunaan kekuatan yang minim.

Data kepolisian menunjukkan 65 orang ditangkap terkait aksi demonstrasi, dengan barang bukti berupa senjata tajam, airsoft gun, bahan bakar, dan barang bukti lainnya yang diduga terkait tindak pidana seperti pengeroyokan dan manipulasi data.

Koalisi mendesak Presiden menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil kecuali ada keadaan luar biasa dengan dasar hukum jelas dan prinsip proporsionalitas terpenuhi.

Mereka juga meminta penjelasan dari Menko Polkam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya mengenai dasar hukum, struktur komando, tugas, dan aturan penggunaan kekuatan selama pengamanan aksi.

Selain itu, koalisi menyerukan evaluasi keputusan pelibatan TNI serta penghentian sekuritisasi demonstrasi, termasuk penangkapan preventif tanpa dasar hukum dan penggunaan kekuatan berlebihan.

Koalisi mendorong DPR untuk memanggil pejabat terkait guna mengawasi legalitas pelibatan militer serta meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI mengawasi pelibatan TNI dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed