TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Memiliki Kewenangan Menagih Pajak
Mabes TNI Angkatan Darat menegaskan prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak bertugas melakukan pengawasan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan masyarakat pada Rabu (22/7/2026). Penjelasan tersebut merespons kegelisahan publik terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan murni bagian dari mekanisme koordinasi sinergi antarinstansi.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono.
Ia menambahkan bahwa posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas diatur semata-mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi pengumpulan data wilayah. "Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucap Donny.
Donny memastikan tidak ada perubahan tugas pokok maupun instruksi khusus yang diberikan kepada prajurit di lapangan mengenai pengurusan pajak warga. "Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.
Ia menepis anggapan bahwa regulasi internal Kementerian Keuangan tersebut telah memperluas wewenang personel militer hingga ke ranah kewajiban fiskal masyarakat. "TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7). Donny menekankan bahwa kehadiran aparat hanya untuk mempermudah jalur komunikasi serta memberikan pendampingan jika diperlukan oleh petugas pajak di lapangan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.
Pihak TNI AD juga mengutip klarifikasi otoritas pajak mengenai batasan wewenang institusi dalam penerapan aturan tersebut. "Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," katanya. Ia menambahkan bahwa kerja sama antarlembaga merupakan hal umum dalam tata kelola pemerintahan daerah tanpa melangkahi wewenang masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," ujarnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemantauan utama kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi modern seperti Coretax, remote sensing, hingga analisis risiko. "Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci mekanisme pengumpulan data yang diatur dalam pedoman internal instansinya. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
Ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 tersebut dirancang sebagai pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 guna memperluas basis data perpajakan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow