Tim Lawan Nadiem Makarim Laporkan Hakim ke KY
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendatangi Komisi Yudisial pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan intimidasi saksi oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial. Pihak pemeriksa meminta kelengkapan data pendukung berupa rekaman video sidang secara penuh, transkrip persidangan, serta kesiapan menghadirkan saksi pada pemeriksaan lanjutan.
"Kami menyampaikan kembali isi laporan secara detail apa yang pernah kami sampaikan. Kami mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Menurut tim penasihat hukum, seluruh bukti esensial sejatinya telah diserahkan. Namun, materi tambahan berupa rekaman utuh dan transkrip persidangan tetap diperlukan guna pendalaman materi perkara oleh tim validator KY.
"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Proses penanganan di KY dipastikan berjalan secara independen dan transparan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Kami berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kami serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Pemeriksaan laporan etik ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja hingga diterbitkannya rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung.
"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Laporan ke Komisi Yudisial ini berfokus pada sikap independensi hakim dan tidak memengaruhi pokok perkara banding yang sedang diajukan.
"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Selain dugaan intimidasi saksi, tim hukum juga memaparkan adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum acara pidana seusai pembacaan putusan tingkat pertama.
"Kami juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujar Zahid Mushafi, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Pelanggaran KUHAP tersebut dinilai merugikan hak-hak hukum klien mereka sebagai pihak terdakwa.
"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujar Zahid Mushafi, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa lembaga pengawas tersebut hanya memproses ranah etika hakim, sementara materi pokok perkara pidana tetap berjalan melalui jalur peradilan umum.
"Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, dari laporan diterima sampai terbit rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) waktunya adalah 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangannya," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.
Komisi Yudisial menekankan batas kewenangan penanganan agar tidak berbenturan dengan proses hukum di pengadilan.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.
Sorotan utama tim pengacara berfokus pada rekaman pemeriksaan saksi yang dinilai menunjukkan tekanan berlebih dari hakim.
"Kita punya bukti video, dan juga khususnya bukti transkrip dari persidangan itu sendiri mengenai dugaan tindakan tidak imparsialitasnya majelis dalam memeriksa perkara selama persidangan," ujar Zahid Mushafi, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan kepada Nadiem Makarim, serta uang pengganti Rp809 miliar subsidair 5 tahun penjara. Sidang banding perkara tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow