Nadiem Makarim Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan membebaskannya dalam persidangan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (27/8/2026).
Nadiem menegaskan bahwa selama hampir satu setengah tahun menjalani proses hukum, dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti di persidangan. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri, kemahalan harga, maupun kerugian keuangan negara sebesar Rp809 miliar.
"Harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Proses hukum yang berkepanjangan tersebut dinilai telah memberikan beban emosional yang amat berat bagi dirinya dan pihak keluarga.
"Saya sudah hampir satu setengah tahun melewati kasus ini. Dan saya ingin sedikit jujur, sedikit curhat bahwa saya ingin masyarakat mengetahui betapa beratnya ini di saya dan terutama di keluarga saya selama proses ini," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Mantan Mendikbudristek tersebut juga membantah tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya dan menilai terdapat rekayasa dalam perhitungan kerugian negara.
"Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara," tegas Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem berharap hakim anggota membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya serta berani mengambil sikap adil tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
"Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Ia menekankan agar hakim murni mematuhi fakta hukum di persidangan dan tidak memperhitungkan tekanan politik atau pertimbangan di luar proses pembuktian.
"Saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka, bahwa mereka murni membuat keputusan berdasarkan hati nurani," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem optimis kebenaran akan terungkap dan memohon keberanian dari majelis hakim untuk membebaskan dirinya serta pihak lain yang ia nilai mengalami situasi serupa.
"Doa saya adalah untuk diberikan hakim keberanian mengikuti hati nurani. Untuk berani membebaskan saya, membebaskan Ibam, dan juga untuk hakim-hakim lain untuk bisa membebaskan kasus-kasus lain yang tidak kalah penting, kasus-kasus kriminalisasi yang sering terjadi bertumpuk-tumpuk selama 2, 3 tahun terakhir ini," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem juga memohon petunjuk Tuhan agar majelis hakim tergerak untuk mengambil keputusan hukum yang paling benar.
"Saya berharap sekali bahwa hakim itu mengikuti hati nurani mereka dan tidak ada pertimbangan lainnya di luar fakta-fakta dari persidangan ini. Insyaallah Allah akan menggugah hati mereka untuk melakukan yang benar. Amin," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Dalam sidang banding tersebut, pihak penasihat hukum menghadirkan akademisi sekaligus ahli akuntansi forensik dan financial criminology, Dr. Mohamad Mahsun. Keterangannya difokuskan pada pengujian metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan landasan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menurut pendapat saya, di dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif," ujar Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Mahsun menyoroti penggunaan metode selisih harga yang diterapkan penuntut umum. Metode ini menuntut penetapan harga wajar yang valid melalui pendekatan harga pasar, berbasis biaya, atau pendekatan pendapatan.
"Saya memberikan keterangan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif," kata Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Ahli menjelaskan bahwa fluktuasi harga Chromebook di pasar tidak bisa serta-merta mengabaikan pendekatan harga pasar tanpa riset komprehensif.
"Ketika memakai metode ini harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Menentukan harga wajar yang objektif itu prioritasnya ada tiga. Pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada menggunakan pendekatan berbasis pendapatan," ujar Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Penilaian akuntansi forensik mewajibkan adanya kemampuan untuk melakukan pengujian ulang oleh ahli tepercaya lainnya demi menjamin objektivitas hasil audit.
"Pengujian itu harus bisa ditelusur ulang oleh pihak yang punya kemampuan yang sama," kata Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Penggunaan data historis sebelum pengadaan merupakan hal mutlak untuk memetakan tren pasar dan memastikan apakah pergerakan harga merupakan hal wajar.
"Data historis relevan. Gak boleh diabaikan," ujar Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Mahsun menyimpulkan bahwa konstruksi hukum dakwaan korupsi menjadi rapuh jika ditopang oleh laporan audit dengan metodologi yang belum teruji.
"Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah," kata Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik.
Di sisi lain, fakta persidangan juga mencatat pendapat mantan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna yang mengkritik audit BPKP karena dinilai cacat prosedur. Pertimbangan dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra juga menegaskan tidak adanya unsur mens rea dan actus reus dalam pengadaan Chromebook tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow