Jaksa Pertanyakan Permintaan Nadiem Periksa Ulang Saksi Korupsi Chromebook

Smallest Font
Largest Font

Jaksa penuntut umum mempertanyakan langkah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta pemeriksaan ulang 14 saksi dan dua ahli dalam sidang banding perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan tim advokat Nadiem usai kliennya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).

Sikap heran penuntut umum disampaikan saat memberikan tanggapan resmi atas memori banding yang diajukan kubu Nadiem di hadapan majelis hakim tingkat banding.

"Terkait yang disampaikan oleh tim advokat, sudah kami baca juga, Yang Mulia, dalam memori bandingnya. Pada intinya, ada 14 orang saksi dan dua orang ahli. Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan, bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya baik terhadap penuntut umum maupun terhadap advokat, termasuk terdakwa juga," kata jaksa saat menanggapi memori banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Penuntut umum menegaskan bahwa seluruh keterangan para saksi telah tertuang dalam surat tuntutan serta menjadi pertimbangan hukum hakim tingkat pertama.

"Majelis hakim mencatat bahwa tidak pernah ada pembenar resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sehingga kerugian negara tetap tidak terpulihkan. Itu dalam pertimbangan majelis hakim halaman 958 sampai 959," ujar jaksa.

Penuntut umum juga menyinggung kehadiran saksi ahli yang sebelumnya pernah dihadirkan oleh pihak terdakwa selama persidangan di tingkat pertama.

"Rekan-rekan advokat menyampaikan untuk menghadirkan ahli hukum pidana. Mungkin rekan-rekan advokat lupa bahwa sebelumnya rekan-rekan advokat sudah menghadirkan ahli hukum pidana, Yang Mulia, yaitu Prof Romli. Harusnya itu digali di sana, Yang Mulia, bukan menghadirkan ahli hukum pidana lagi, Yang Mulia. Mungkin seperti itu," ujarnya.

Di sisi lain, kubu terdakwa menilai pemeriksaan ulang saksi dan ahli diperlukan guna memperjelas tiga isu krusial, yakni dugaan konflik kepentingan, pertanggungjawaban korporasi, serta perhitungan kerugian negara.

"Bahwa oleh karena keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh, maka apabila majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan berkas yang telah diserahkan tersebut, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," kata pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, saat membacakan memori banding di persidangan.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyetujui pemeriksaan lima saksi yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu ahli akuntansi forensik, termasuk RA Kusuma Hadiani dan Andre Soelistyo.

"Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10.00 WIB ya. Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan dan penasihat hukum terdakwa mempersiapkan untuk menghadirkan saksi," ujar ketua majelis banding Subachran Hardi Mulyono.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menjatuhkan hukuman penjara beserta sanksi finansial kepada mantan menteri tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Selain hukuman badan, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp809 miliar yang dapat diganti pidana 5 tahun kurungan jika harta bendanya tidak mencukupi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed