Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding atas Putusan Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana pembacaan memori banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Tim kuasa hukum menyerahkan 14 poin kekeliruan hakim tingkat pertama.
Pengajuan banding ini bertujuan untuk mengoreksi putusan Judex Facti tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor. Tim hukum menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan, termasuk menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Selain itu, dugaan keuntungan yang diperoleh pihak Google juga dinilai tidak pernah terbukti secara sah selama persidangan.
"Bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama melekat kekeliruan dan kesalahan yang memenuhi alasan banding secara bersamaan Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 Miliar, karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Dodi menerangkan poin kekeliruan hakim mencakup anggapan keuntungan Google yang tidak pernah dibuktikan dalam surat dakwaan, persidangan, maupun laporan BPKP. Hakim juga dinilai keliru mengartikan objek kebijakan TIK yang seharusnya mencakup proyektor, pemindai, printer, dan modem.
"Padahal dalam surat dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, serta tidak ada perbuatan Nadiem yang bertujuan menguntungkan Google," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Kuasa hukum juga menyoroti pengabaian manfaat perangkat Chromebook untuk Asesmen Kompetensi Minimum. Pihaknya mengkritik penerapan teori kausalitas dan penghitungan kerugian negara yang didasarkan pada sampling tidak memadai terhadap distributor.
"Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Tim penasihat hukum berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperbaiki kelalaian penerapan hukum acara yang terjadi di Pengadilan Negeri. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Yang menentukan apabila dalam pemeriksaan tingkat pertama terdapat kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau hal yang kurang lengkap, Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaikinya atau melakukannya sendiri," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Sebelum memasuki ruang persidangan pada pukul 09.15 WIB, Nadiem menyampaikan optimismenya terhadap proses hukum di tingkat banding. Ia berharap majelis hakim membuka ruang untuk pendalaman fakta dan pemeriksaan saksi-saksi baru.
"Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem menilai persidangan sebelumnya dipenuhi kejanggalan, termasuk dugaan rekayasa alat bukti serta intimidasi. Ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepemimpinan baru di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jadi saya optimis dan yakin dengan adanya orang-orang baru, kepemimpinan baru di dalam Jam Pidsus dan Kejaksaan, bahwa keadilan itu masih bisa dipertahankan di negara tercinta kita," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem juga menyoroti temuan Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etika dalam persidangan tingkat pertama. Ia menilai temuan tersebut semakin memperkuat memori banding yang disusun oleh tim kuasa hukumnya.
"Jadi berbagai aspek yang tidak masuk akal. Kok bisa lolos pasal 2, tetapi kenanya di pasal 3, itu tidak masuk akal. Kenapa Google tidak didakwa?
Kenapa tidak ada aliran dana sedangkan tiba-tiba ada uang pengganti? Semua hal-hal seperti itu, cacat hukum daripada keputusan akan kita bahas dalam memori banding," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Di samping itu, Nadiem membela mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias Ibam, yang turut dijerat dalam kasus ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan operasional untuk menentukan kebijakan pengadaan.
"Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem menegaskan bahwa Ibam tidak pernah memaksa kehendak atau menerima perintah untuk mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu. Kapasitas Ibam murni hanya sebatas memberikan pandangan teknis yang objektif.
"Dia tidak pernah memaksa kehendak dan dia secara eksplisit sudah menyebut tidak pernah disuruh oleh saya untuk mengarahkan ke arah mana pun. Beliau hanya memberikan opini objektif kepada orang-orang yang punya kewenangan," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Penetapan status hukum terhadap konsultan teknis dinilai Nadiem sebagai bentuk tindakan yang tidak masuk akal. Ia menganggap penetapan bersalah terhadap pihak tanpa kewenangan formal merupakan bentuk kriminalisasi.
"Karena ini sudah jelas sekali kriminalisasinya Ibam, seorang pihak yang tidak punya kewenangan kok bisa dinyatakan bersalah, itu tidak masuk akal sama sekali," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem berharap fakta persidangan dalam perkaranya dapat membantu majelis hakim untuk membebaskan Ibam dari tuntutan hukum. Meski berkas perkara keduanya diperiksa terpisah, fakta hukum yang terungkap saling berkaitan.
"Tentunya sidang kami terpisah, berbeda, tetapi saya harap fakta-fakta yang terbuka di dalam sidang saya membantu majelis untuk memutuskan bebas bagi Ibam juga," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Di akhir keterangannya, Nadiem meminta agar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa seluruh perkara secara independen. Ia berharap majelis hakim tidak ragu menjatuhkan vonis bebas apabila tidak ditemukan tindak pidana.
"Dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah. Sekian dari saya, terima kasih," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Dalam persidangan banding ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menghadirkan lima saksi penting. Para saksi tersebut berasal dari unsur GOTO, vendor, LKPP, serta saksi ahli guna menguji ulang tuduhan kerugian negara dan unsur persekongkolan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow