KY Periksa Laporan Dugaan Violasi Etik Hakim Sidang Nadiem Makarim

Smallest Font
Largest Font

Dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dan pemaksaan terhadap saksi dalam persidangan Nadiem Makarim kini memasuki tahap pemeriksaan materi di Komisi Yudisial. Laporan rinci tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari aduan awal yang telah dilayangkan ke Gedung Komisi Yudisial sejak Senin, 6 Juli 2026. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem.

Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan berupa rekaman video sidang secara utuh beserta transkrip persidangan guna mendalami aduan yang masuk.

"Kami menyampaikan kembali isi laporan secara detail apa yang pernah kami sampaikan. Kami mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Mekanisme pendalaman kasus kini terus berjalan sesuai skema kerja pengawasan internal lembaga pengawas kehakiman tersebut.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Pihak penasihat hukum berharap fakta persidangan dapat membuktikan indikasi pelanggaran yang dilaporkan.

"Kami berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kami serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Penilaian tidak imparsial ditujukan kepada majelis hakim pimpinan Abdullah Purwanto saat menginterogasi saksi Andre dan Fiona selama proses persidangan berlangsung.

"Kami juga punya bukti video, dan juga khususnya bukti transkrip dari persidangan itu sendiri mengenai dugaan tindakan tidak imparsialitasnya majelis dalam memeriksa perkara selama persidangan," ujar Zahid Mushafi, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Tim hukum turut mempertanyakan sanksi nonpalu enam bulan yang sempat direkomendasikan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung untuk ketua majelis hakim, serta pengabaian prosedur hukum acara usai pembacaan putusan.

"Kami juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujar Zahid Mushafi, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Komitmen penyelesaian laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan kembali oleh pihak Komisi Yudisial melalui keterangannya.

"Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, dari laporan diterima sampai terbit rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) waktunya adalah 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangannya," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.

Fokus penanganan Komisi Yudisial dipastikan terbatas pada ranah etik hakim, sementara proses banding perkara pokok Nadiem Makarim dijadwalkan mulai bersidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed