Nadiem Makarim Soroti Perbedaan Perlakuan Penahanan Kasusnya dan Febrie
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyoroti dugaan perbedaan perlakuan hukum antara dirinya dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditahan pihak kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem menjelang sidang banding kasusnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Nadiem membandingkan momen penetapan dirinya sebagai tersangka yang langsung ditahan tanpa diizinkan melakukan wawancara cegat dengan media. Sementara itu, Febrie yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri tidak dipasangi borgol dan rompi tahanan saat dibawa Kejaksaan Agung ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi, tak ada yang namanya tidak ada rompi atau borgol," ujar Nadiem kepada wartawan sebelum menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 23.22 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Saat dikerumuni wartawan yang menanyakan alasan dirinya tidak memakai rompi tahanan merah muda maupun borgol, Febrie memberikan respons santai.
"Oh enggaklah," kata Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sembari menunjuk kerah baju batik lengan panjang berwarna abu-abu yang dikenakannya, Febrie kembali memberikan tanggapan singkat mengenai penampilannya tanpa atribut tahanan.
"enggak pakai rompi, ye," kata Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung berdalih ketidakadaan rompi disebabkan oleh situasi yang mendesak serta keterbatasan waktu proses pemindahan tahanan.
"Karena buru-buru dan juga sudah malam," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
KPK memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Febrie setelah prosedur pendaftaran tahanan selesai dilakukan di rutan.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow