Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah Sepakat Berdamai dan Ditilang
Perselisihan antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan akibat insiden menerobos lampu merah di area penyeberangan jalan kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berakhir damai setelah ditangani kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Aksi nekat menerobos sinyal berhenti tersebut terekam kamera pengawas CCTV saat para pejalan kaki dari kedua sisi jalan mulai menyeberang zebra cross. Kejadian itu memicu teguran langsung dari satpam yang bertugas hingga berujung cekcok karena pengemudi mobil tidak terima kendaraannya dipukul. Perselisihan yang sempat berlanjut hingga ke pos polisi tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan perantara petugas kepolisian setempat.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," ujar Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Meskipun proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai, pihak kepolisian memastikan bahwa sanksi hukum atas pelanggaran aturan lalu lintas tetap diberlakukan kepada pengendara tersebut. Pengemudi mobil mewah itu dikenai sanksi penindakan tilang elektronik karena terbukti melanggar sinyal Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang mewajibkan setiap kendaraan untuk berhenti saat lampu menyala merah.
Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan pejalan kaki di area penyeberangan merupakan hak prioritas yang wajib diutamakan oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. "Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," demikian bunyi pasal 131 UU tersebut.
Aturan hukum yang berlaku mengatur bahwa setiap pengemudi diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraan ketika mendekati persimpangan, perlintasan, maupun saat melihat pejalan kaki yang hendak melintas. "Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: - akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang - akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring - cuaca hujan dan/atau genangan air - memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas - mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, dan/atau - melihat dan mengetahui pejalan kaki yang akan menyeberang," demikian bunyi pasalnya. Pengabaian terhadap hak utama pejalan kaki serta pelanggaran rambu lalu lintas terancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan Pasal 284 dan Pasal 287 ayat 2.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow