Sidang Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar yang diajukan musisi Ardhito Pramono terhadap label PT Sony Music Entertainment Indonesia pada Kamis (27/8/2026). Penundaan terjadi karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen anggaran dasar untuk pemeriksaan kelengkapan legal standing.
Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 tersebut sebelumnya dilayangkan Ardhito pada 13 Agustus 2026. Persidangan dijadwalkan kembali bergulir pada 10 September 2026 dengan agenda melengkapi berkas yang kurang.
Pihak Ardhito Pramono menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penahanan royalti karya musik serta penggunaan lagu tanpa izin di industri kreatif Korea Selatan. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyampaikan rincian dua poin utama dalam gugatan tersebut saat berada di PN Jakarta Pusat.
"Pertama soal hak royalti karya-karya Ardhito di Sony Music dan kedua tentang penggunaan tiga lagu karya Ardhito yang digunakan oleh produk film dan reality show di Korea Selatan," kata Adityo Ramadhan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, penahanan royalti karya Ardhito oleh label telah berlangsung sejak periode 2022 hingga 2025 tanpa alasan yang berdasar. Terdapat dana bernilai ratusan juta rupiah yang tercatat belum diserahkan kepada sang musisi.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11, Rp 705 juta belum diberikan ke Ardhito, Sony Music sudah mengumpulkan pendapatan atas pengelolaan lagunya Ardhito dari tahun 2022 sampai 2025," jelasnya.
Adityo menyebutkan ada empat karya lagu milik Ardhito yang diduga dipakai dalam program visual dan serial televisi di Korea Selatan tanpa persetujuan izin sinkronisasi dari pencipta.
"Ada empat (judul lagu) ya kalau enggak salah. 'Say Hello', 'Fine Today', '925', sama 'Bitterlove'," kata Adityo Ramadhan.
Penggunaan karya musik dalam produk audiovisual tersebut memicu kecurigaan pihak penggugat terkait pihak yang memberikan izin sinkronisasi atas lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.
"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" katanya.
Pihak Sony Music sempat menyatakan bahwa pengumpulan pendapatan dari penggunaan karya tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, konfirmasi tertulis yang dikirimkan tim hukum Ardhito ke WAMI membantah adanya aktivitas pengumpulan dana tersebut.
"Kami sudah bersurat ke WAMI, kata mereka, tidak pernah melakukan sinkronisasi atau pengumpulan uang dari karya lagu Ardhito untuk project di Korea Selatan," ucap Adityo.
Tim kuasa hukum Ardhito menegaskan tidak mengetahui pasti besaran nilai komersialisasi karya yang berlangsung di Korea Selatan karena penggunaan dilakukan tanpa persetujuan.
"Kami juga tidak tahu nominalnya, kami hanya memahami penggunaan karya di Korea Selatan itu tidak izin Ardhito selaku penciptanya," lanjutnya.
Sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan resmi, pihak penggugat mengklaim telah melayangkan tiga kali surat somasi serta melakukan upaya mediasi.
"Kami ajukan gugatan dengan nominal Rp 5,7 miliar," ujar Adityo Ramadhan.
Pihak penggugat menduga skema komersialisasi di luar negeri tersebut melibatkan jaringan lembaga kolektif internasional tanpa memberikan hak finansial kepada pencipta lagu.
"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," kata Adityo.
Di sisi lain, pihak Sony Music Entertainment Indonesia menghadiri panggilan sidang perdana tersebut dan menyatakan berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum yang berlaku di pengadilan.
"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja," kata Margareth, kuasa hukum Sony Music.
Kuasa hukum Sony Music menolak berkomentar lebih jauh terkait rincian gugatan maupun angka ganti rugi yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti机制 persidangan saja," kata Margareth.
Mengenai tuduhan kurangnya iktikad baik saat somasi, pihak label menyatakan seluruh jalur komunikasi dengan pihak penggugat berjalan baik.
"Kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam机制 persidangan," kata Margareth.
Persidangan lanjutan pada pertengahan September mendatang akan beragenda penyerahan berkas anggaran dasar tergugat untuk melengkapi pemeriksaan legal standing.
"Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu saja," kata Adityo.
Kedua belah pihak dijadwalkan hadir kembali dalam persidangan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
"Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow