Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti Karya
Musisi Ardhito Rifqi Pramono resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pengelolaan royalti karya musiknya terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Perkara yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 tersebut dikonfirmasi oleh pihak pengadilan dan dijadwalkan masuk tahapan sidang perdana pada Kamis (27/8/2026). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, mengonfirmasi masuknya berkas gugatan perdata yang dilayangkan oleh musisi tersebut terhadap label musik terkait.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Pokok perkara yang diajukan dalam gugatan ini berfokus pada pemenuhan poin-poin kesepakatan dalam perjanjian pengelolaan lagu yang melibatkan kedua belah pihak. "Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," bebernya.
Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan perkara dugaan wanprestasi tersebut. "Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ungkap Sunoto.
Masyarakat maupun publik dapat memantau perkembangan proses hukum kasus ini secara langsung di persidangan atau melalui sistem informasi pengadilan. "Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow