Sekolah kedinasan 2026 sediakan masa sanggah setelah pengumuman administrasi

Smallest Font
Largest Font

Sekolah kedinasan 2026 menyiapkan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah memberi ruang bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil yang diumumkan. Masa sanggah merupakan kesempatan menyampaikan pendapat lain atas keputusan hasil seleksi administrasi.

Pelamar perlu mengajukan keberatan dengan menyertakan bukti yang dapat diakui kebenarannya. Seleksi administrasi menjadi tahapan penilaian kesesuaian peserta dan dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. Saat pengumuman dirilis, pelamar dapat melihat status MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat).

Pelamar berstatus MS dapat melanjutkan proses, termasuk membayar biaya pendaftaran dan mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Sementara itu, pelamar berstatus TMS dapat melihat bagian penyebab ketidaklulusan pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Jika pelamar keberatan pada hasil seleksi administrasi, pengajuan sanggah dibuka paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Masa ini menjadi jembatan untuk meninjau kembali alasan yang diajukan dengan dasar bukti. Karena pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui laman SSCASN, prosesnya kemungkinan mengikuti pola seleksi CPNS. Pelamar perlu memahami aturan yang berlaku untuk pengajuan sanggah.

Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi akhir. Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS juga dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan pelamar. Apabila alasan sanggah diterima, panitia akan mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari kalender sejak waktu pengajuan sanggah berakhir. Pada sisi lain, fitur Ajukan Sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Hasil verifikasi persyaratan administrasi tidak berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) meski kesalahan diperbaiki. Jika lebih dari satu dokumen terverifikasi tidak valid, tetapi pelamar hanya menyanggah salah satu dokumen, status tetap TMS setelah sanggah. Isian sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dikenakan hukuman. Karena itu, alasan yang ditulis perlu sejalan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cara mengajukan sanggah melalui SSCASN

Langkah pengajuan sanggah dimulai dengan membuka SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Setelah itu, pelamar log in ke akun SSCASN.

Pada bagian Resume Pendaftaran, pelamar perlu mengecek pengumuman hasil seleksi di bagian paling bawah laman. Berikutnya, pelamar mengklik tombol Ajukan Sanggah. Setelah tombol diklik, akan muncul form sanggah yang memuat informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, serta kolom alasan sanggah.

Pelamar kemudian mengisi alasan sanggah yang benar untuk seluruh persyaratan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang diunggah. Jika sudah sesuai, pelamar mencentang kotak disclaimer. Setelah itu, pelamar mengklik tombol Akhiri Proses Sanggah dan menanggapi kotak konfirmasi dengan mengklik Iya.

Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan pengajuan sanggah berhasil. Pelamar perlu memantau hasil pengajuan sanggah di akun masing-masing.

Contoh isian alasan sanggah seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026

Contoh pengisian alasan sanggah untuk kriteria usia minimal/maksimal meminta verifikator memeriksa kembali informasi usia berdasarkan dokumen yang diunggah. Pelamar menyatakan usia telah memenuhi syarat batas usia yang ditentukan. Untuk kasus nilai rapor atau ijazah yang dinilai tidak memenuhi syarat, pelamar menyampaikan bahwa nilai rata-rata rapor dan ijazah sudah memenuhi batas minimal. Pelamar juga menyebut seluruh dokumen asli dan terunggah dengan jelas serta sesuai batas besaran dokumen.

Jika masalahnya terkait surat keterangan atau sertifikat akreditasi, pelamar menyatakan sertifikat akreditasi sekolah merupakan dokumen resmi dan masih berlaku pada tahun kelulusan. Pelamar meminta peninjauan kembali. Untuk surat keterangan berbadan sehat, tinggi badan, atau bebas tato dan tindik, pelamar mengajukan pengecekan ulang. Ia menyatakan surat dikeluarkan oleh Rumah Sakit milik pemerintah/Puskesmas serta memuat pengukuran tinggi badan sesuai persyaratan dan melampaui batas minimal.

Untuk dokumen surat pernyataan belum pernah menikah dan kesediaan tidak menikah, pelamar meminta dokumen dicek kembali karena telah diunggah sesuai ketentuan. Pelamar juga menegaskan kesesuaian dengan format yang ditetapkan. Jika yang disanggah adalah dokumen syarat khusus tidak sesuai, pelamar menyebut seluruh berkas syarat khusus seperti surat izin orang tua/wali sudah sesuai format dan diisi berdasarkan data valid.

Pelamar meminta peninjauan ulang. Untuk kondisi scan berkas asli tidak jelas, pelamar memohon pengecekan ulang dan menyebut dokumen yang diunggah dalam format PDF serta sesuai ukuran yang dipersyaratkan. Pelamar juga menyampaikan permintaan agar diperiksa dan dipertimbangkan kembali.

Jika pas foto tidak sesuai, pelamar menyatakan pas foto yang diunggah sesuai ketentuan, baik latar belakang, penggunaan atribut, maupun ukuran berkas. Pelamar kemudian meminta agar dicek kembali dan diberikan kesempatan tambahan untuk memenuhi persyaratan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed