Satpol PP Bandung Segel Videotron Dan Denda Pengelola Rp100 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyegel videotron komersial di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026), akibat ketiadaan izin reklame dan penebangan liar 10 pohon pelindung kota.
Tindakan tegas tersebut diambil petugas gabungan karena pengelola terbukti melanggar aturan perizinan operasional sekaligus merusak fasilitas peneduh lingkungan di kawasan perempatan Jalan Cihapit.
Selain penghentian tayangan iklan dan penempelan stiker penyegelan, pihak pengelola dijatuhi sanksi denda paksa senilai Rp100 juta serta diwajibkan menyediakan 1.000 bibit pohon pengganti atas kerusakan yang ditimbulkan.
Penindakan hukum terhadap sarana reklame ini berdasar pada hasil pemeriksaan lapangan serta aturan ketertiban umum yang berlaku di wilayah Kota Bandung.
"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi.
Pembayaran denda administratif oleh pihak pengelola dipastikan tidak serta-merta memulihkan izin operasional papan iklan digital tersebut sebelum mengantongi keputusan resmi dinas teknis.
"Satu pohon terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta. Berarti Rp100 juta karena ada 10 pohon yang ditebang. Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan dan diselesaikan oleh si pelanggar," ungkap Bambang Sukardi.
Petugas menegaskan proses penyelesaian denda merupakan kewajiban yang terpisah dari pengurusan regulasi izin reklame.
"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang Sukardi.
Peristiwa penebangan pohon tanpa izin yang diperkirakan terjadi pada awal Juli 2026 ini sebelumnya memicu reaksi keras dari jajaran pemerintah daerah.
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Wali Kota Bandung M Farhan.
Pemerintah Kota Bandung mengancam akan membawa temuan pelanggaran lingkungan ini ke jalur pidana jika terbukti ada keterlibatan pihak internal maupun oknum luar.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar M Farhan.
Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi tindakan perusakan fasilitas umum demi kepentingan bisnis semata.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," kata M Farhan.
Pelanggaran aturan penataan kota ini diduga dilakukan untuk memperjelas sudut pandang komersial bangunan dari Jalan Raya.
"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian.
Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," kata M Farhan.
Sikap tegas diambil lantaran aksi pemotongan pohon secara sepihak dinilai telah mengabaikan edaran resmi pemerintah.
"Gubernur [Jawa Barat/Jabar] sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata M Farhan.
Penanganan kasus ini terus bergulir dengan pengumpulan bukti dokumentasi dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
"Kami [Pemkot Bandung] sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," sambung M Farhan.
Insiden pembabatan pohon peneduh ini turut mendapat perhatian mendalam dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kinerja pengawasan aparat wilayah.
"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow