Satpol PP Bandung Segel Videotron Ilegal Six Nine Padel

Smallest Font
Largest Font

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron komersial berukuran besar di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). Langkah ketat ini diambil sebagai buntut dari aksi penebangan 10 pohon pelindung kota tanpa izin di area tersebut.

Selain imbas penebangan pohon peneduh, penindakan dilakukan lantaran videotron tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Pemerintah Kota Bandung. Layar reklame digital itu kini telah dimatikan total dan dipasangi spanduk pengumuman penyegelan oleh petugas.

Tindakan penyegelan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai pelanggaran izin reklame serta perusakan lingkungan. Penyelenggara reklame diwajibkan memenuhi seluruh prosedur hukum perizinan guna menjaga tata ruang dan estetika kota.

"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Bambang Sukardi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Penebangan pohon tanpa izin tersebut terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 huruf J Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Sanksi administratif berupa kewajiban mengganti 100 bibit pohon serta denda paksa Rp10 juta per pohon telah dijatuhkan.

"Satu pohon terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta. Berarti Rp100 juta karena ada 10 pohon yang ditebang. Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan dan diselesaikan oleh si pelanggar," ungkap Bambang Sukardi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Meskipun pihak pelanggar telah melunasi denda senilai Rp100 juta dan menyerahkan 1.000 bibit pohon pengganti, operasional videotron tetap dibekukan. Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa pelunasan sanksi penebangan pohon tidak serta-merta menerbitkan izin reklame.

"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang Sukardi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Garis penyegelan akan terus terpasang di lokasi hingga adanya keputusan resmi dari dinas teknis yang membidangi perizinan reklame.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed