Pelaku Penebangan 12 Pohon Ilegal di Cijerah Menyerahkan Diri

Smallest Font
Largest Font

Dua pelaku penebangan 12 pohon tanpa izin di Jalan Pasar Pola Cijerah menyerahkan diri langsung kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2026). Pengakuan tersebut mengungkap motif adanya pihak lain yang memerintahkan aksi perusakan lingkungan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan penebangan pohon ilegal pada 20 Juli 2026 yang ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Meski para pelaku mengaku hanya menebang empat batang, pemeriksaan lapangan mengonfirmasi sebanyak 12 pohon telah ditebang.

Langkah mendatangi Balai Kota dilakukan para pelaku secara mandiri tanpa membuat janji terlebih dahulu untuk menyampaikan permohonan maaf serta kesiapan menerima konsekuensi hukum.

"Dia bilang apa pun risikonya siap menanggung. Ketemu sama saya di sini, saya juga enggak tahu, kirain siapa soalnya kalau orang mau ketemu saya enggak pernah janjian dulu, tahu-tahu datang saja," ujar Erwin, Wakil Wali Kota Bandung.

Identitas kedua pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu oleh dorongan pihak ketiga yang memanfaatkan mereka.

"Mereka melakukan tindakan tersebut karena disuruh, tetapi motifnya ada kepentingan lah. Kita masih dalami siapa yang menyuruh," kata Erwin.

Pemerintah Kota Bandung mencatat adanya perbedaan keterangan antara jumlah pohon yang diakui pelaku dengan bukti fisik di area kejadian. Penyelidikan lanjutan kini tengah berjalan bersama petugas Satpol PP guna mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual di balik insiden ini.

"Pelakunya dua orang, motifnya ada yang menyuruh ada kepentingan lah. Cuma begini, kita mengedepankan restorative justice. Kita lihat dulu persoalannya seperti apa, kita tidak bisa langsung menghakimi," kata Erwin.

Atas tindakan tersebut, para pelaku terancam sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Aturan ini memuat denda Rp10 juta per pohon, kewajiban menyediakan 100 bibit pengganti untuk setiap pohon yang rusak, hingga sanksi kurungan.

"Ya tentu perda harus ditegakkan, ada denda, ada juga sanksi kurungan. Tapi sebagai pemimpin kita juga harus bijaksana, kita putuskan mana yang terbaik karena bagaimanapun mereka warga Kota Bandung," ucapnya.

Pemerintah daerah terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini melalui koordinasi intensif bersama jajaran Satpol PP dan aparat kecamatan setempat.

"Makanya tadi saya menelepon Satpol PP karena ingin tahu perkembangan kasusnya. Kemarin Pak Camat bilang sudah dipanggil, tapi (pelaku) belum datang, tadi justru orangnya datang sendiri ke saya," ujar Erwin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed