Said Iqbal Usul Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua Buruh

Smallest Font
Largest Font

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan tersebut disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Said Iqbal menilai perlakuan perpajakan untuk JHT harus dibedakan dari tabungan komersial karena program tersebut merupakan tabungan sosial. Ia menegaskan perlunya perlindungan bagi pekerja melalui kebijakan bebas pajak tersebut.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal.

Melalui pertemuan tersebut, KSPI mendesak agar tarif pajak JHT dipatok sebesar 0% dan skema pajak progresif dihilangkan. Berdasarkan aturan saat ini, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali berpotensi terkena tarif progresif yang memberatkan saat mencairkan dana mereka.

"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tutur Said Iqbal.

Besaran pajak progresif yang tinggi dinilai sangat membebani para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Said Iqbal menambahkan bahwa akumulasi dana JHT yang besar akibat PHK berulang bisa membuat potongan pajak menjadi sangat tinggi.

"Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal.

Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan penyesuaian batas pencairan JHT yang bebas pajak dari semula Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. Batasan Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal.

Selain regulasi terkait JHT, pihak buruh juga menuntut penghapusan pajak untuk komponen pendapatan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Seluruh aspek tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan negara yang sudah seharusnya bersih dari pungutan pajak.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed