Pemerintah Kaji Usulan Penghapusan Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja setelah bertemu dengan pihak kepresidenan di Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut meluapkan aspirasi para pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti dilansir dari Detik Finance. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendesak agar skema perpajakan tabungan sosial ini segera diubah.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Said Iqbal mengusulkan agar tarif pajak JHT dipangkas menjadi 0 persen dan sistem pajak progresif saat pencairan dihapus karena memberatkan pekerja yang berkali-kali terkena PHK.

"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tutur Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini yang membebaskan pajak hanya untuk pencairan hingga Rp50 juta sudah tidak relevan dan harus dinaikkan menjadi Rp400 juta sesuai nilai emas saat ini.

"Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Said Iqbal menjabarkan perhitungan konversi nilai pencairan ideal tersebut berdasarkan perbandingan harga komoditas perlindungan nilai antara tahun 2009 dan tahun 2026.

"Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi positif masukan tersebut dan menyatakan akan meninjau dampaknya terhadap aturan baku serta pendapatan negara.

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan perlu adanya analisis mendalam mengenai landasan hukum dan efek finansial menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan memaparkan data internal yang menunjukkan sebagian besar pekerja sebenarnya sudah bebas pajak, meski data tersebut disanggah oleh perwakilan buruh.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan kedepannya," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed