Purbaya Terapkan Putusan MK Soal Anggaran MBG Mulai APBN 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan mulai APBN 2028 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Langkah ini diambil karena skema penganggaran untuk tahun berjalan sudah selesai dibahas bersama DPR RI. Perubahan struktur di tengah jalan dinilai berpotensi mengganggu proses penyelesaian APBN yang sedang berlangsung.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menilai penyusunan anggaran yang sudah ada memerlukan kepastian agar tidak memicu kelelahan dalam pembahasan ulang. Penyesuaian secara mendadak juga dikhawatirkan membuat tenggat waktu penyelesaian anggaran terlewati.
"Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau (APBN) 2028 ya 2028.
Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kementerian Keuangan bakal melakukan kajian mendalam mengenai tata cara penerapan mekanisme baru tersebut pada siklus penganggaran mendatang.
"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," kata Purbaya.
Kalkulasi mengenai imbas perubahan skema penataan dana ini terhadap kondisi kas negara juga masih belum dirampungkan oleh pemerintah.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi yang digelar bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai tindak lanjut atas putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
Koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono juga masih menunggu proses penataan internal di lembaga tersebut selesai dilaksanakan.
"Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia," kata Purbaya.
Putusan tersebut bersumber dari gugatan uji materi Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait alokasi anggaran pendidikan 2026 untuk MBG. Lembaga pemohon menilai pembiayaan MBG dari pos pendidikan melanggar pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow