MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan APBN
Mahkamah Konstitusi memutuskan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis, 30 Juli 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis tidak boleh mengurangi kuota minimal 20 persen anggaran pendidikan yang telah diamanatkan oleh konstitusi untuk operasional penyelenggaraan pendidikan dasar dan komponen utamanya. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memaparkan pertimbangan hukum lembaga tersebut mengenai skema pembiayaan khusus untuk program nasional ini di luar alokasi pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan alokasi dana operasional pendidikan fundamental agar tidak terdampak oleh pembagian anggaran program lain di APBN maupun APBD. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan rincian komponen utama pendidikan yang harus diprioritaskan oleh pembentuk undang-undang tanpa dibebani anggaran program lain.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny. Pencantuman program Makan Bergizi Gratis dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran, mengingat pemenuhan kewajiban konstitusional pendidikan dasar oleh pemerintah belum sepenuhnya terwujud.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow