MK Wajibkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN, Kamis (30/7/2026). Putusan ini mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi dan Yayasan Taman Belajar Nusantara menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 Inkonstitusional bersyarat. Ketentuan penggunaan dana pendidikan untuk MBG hanya dinyatakan berlaku untuk APBN 2026 guna mencegah kekosongan hukum dan ketergangguan APBN.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI 1945 mewajibkan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Menurut mahkamah, pencantuman MBG ke dalam operasional pendidikan telah memperluas makna norma dan memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran.
"Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran," ujar Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Ketidakseimbangan tersebut dinilai mengganggu alokasi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan seperti penyediaan sarana dan prasarana. Mahkamah menegaskan bahwa sasaran MBG meluas sehingga harus ditempatkan pada alokasi anggaran tersendiri.
"Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG," tutur Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Meski membatasi penggunaan anggaran pendidikan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Pemisahan dilakukan agar alokasi dasar pendidikan tidak terganggu.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Mahkamah tetap membiarkan aturan tersebut berlaku khusus untuk APBN 2026 agar alokasi belanja negara tidak mendadak jatuh di bawah ambang batas 20 persen yang diwajibkan UUD 1945.
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," jelas Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Langkah transisi diberikan hingga 2028 untuk mencegah potensi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan program negara yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," tutur Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Mahkamah turut menyoroti bahwa alokasi khusus MBG sangat penting karena fokus utama program tersebut menyasar penanganan masalah kesehatan nasional.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan amar putusan akhir dari permohonan tersebut dalam sidang terbuka di Jakarta.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, Ketua MK.
Menanggapi putusan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menilai tenggat pemisahan hingga 2028 sebagai bentuk kemenangan semu bagi sektor pendidikan.
"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," tutur Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Perwakilan mahasiswa mendesak agar pemerintah segera menghentikan alokasi dana pendidikan untuk MBG pada tahun berjalan ini.
"Kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga, kalau perlu dari anggaran pendidikan," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
BEM UI menekankan bahwa dana pendidikan seharusnya difokuskan pada perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak di berbagai daerah.
"Jadi, untuk Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming, lihatlah kami yang sedang mengawal putusan ini. Lihatlah para mahasiswa yang telah beberapa hari yang lalu ingin menghentikan program ini. Lihatlah para siswa-siswa yang sedang kesusahan untuk belajar dikarenakan kelasnya itu buruk sekali untuk ditinggali belajar," ucap Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Kondisi sarana prasarana sekolah di daerah pelosok dinilai masih membutuhkan perhatian anggaran yang signifikan.
"Lihatlah siswa-siswa yang tidak bisa belajar dikarenakan sekolah mereka runtuh. Lihatlah anak SD di NTT yang telah bunuh diri dikarenakan ia tidak bisa menggunakan alat tulis tersebut," sambung Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Dari pihak eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan siap mematuhi keputusan pengadilan.
"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Yusril menjelaskan bahwa skema penyesuaian baru bisa diterapkan penuh pada APBN 2028 karena siklus penyusunan anggaran negara.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," sambung Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan akan mempelajari berkas putusan resmi secara detail.
"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Prasetyo menambahkan bahwa penataan alokasi anggaran belanja negara selanjutnya akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," lanjut Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Pemerintah berencana berkoordinasi dengan legislatif guna menyusun formulasi pos anggaran baru untuk program MBG dalam APBN mendatang.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow