MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (30/7) di Gedung MK, Jakarta Pusat, setelah menerima permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. MK menyatakan bahwa MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menilai putusan MK tepat karena pembiayaan MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM perlu diatur agar tidak mengurangi anggaran pendidikan pokok. "MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," kata Lalu Hadrian.

Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung, termasuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan. Dia juga menegaskan bahwa Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan putusan MK dalam pembahasan APBN mendatang agar anggaran pendidikan benar-benar difokuskan pada kebutuhan inti pendidikan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan putusan MK berpotensi menyebabkan hilangnya sumber pendanaan MBG sekitar Rp 220 triliun karena selama ini program MBG bergantung pada anggaran pendidikan. "Kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun," ujar Zainul. Ia meminta pemerintah segera mencari solusi pembiayaan baru agar program MBG tidak terganggu, namun mengingatkan jangan sepenuhnya mengalihkan pembiayaan MBG ke anggaran kesehatan yang kapasitasnya lebih kecil.

"Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat, dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, fasilitas kesehatan yang sudah mencapai 27 ribu," kata Zainul.

MK dalam putusannya juga menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, namun pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai konstitusi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed