Pukat UGM Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Smallest Font
Largest Font

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjukkan pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Langkah ini menyusul penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa penanganan perkara yang menyangkut program strategis tersebut tidak boleh terhambat oleh persoalan hukum personil kejaksaan. Marwah institusi Korps Adhyaksa dinilai harus tetap ditegakkan dengan menyelesaikan tanggung jawab hukum yang sedang berjalan.

"Tento kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan," kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

Zaenur menggarisbawahi bahwa permasalahan yang terjadi saat ini merupakan persoalan personal oknum di dalam lembaga, bukan kegagalan institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, performa kejaksaan dinilai tidak boleh melemah dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

"Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," ucap Zaenur.

Menurut Zaenur, momentum pengusutan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kejaksaan Agung diminta segera memanggil 47 nama yang diduga terlibat untuk mempercepat kejelasan status hukum perkara.

"Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," ucap Zaenur.

Pukat UGM menilai penuntasan kasus ini secara transparan menjadi peluang besar bagi institusi kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik. Keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dari aparat penegak hukum, harus dibuka secara terang-benderang.

"Dan kalau misalnya mereka-mereka memang ada yang sebagian terkait dengan aparat penegak hukum lain ya itu saat yang paling tepat," imbuh Zaenur.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat memaparkan perkembangan perkara ini. Penyidik menemukan adanya penambahan jumlah pihak yang diduga terkait dari awalnya 41 orang menjadi 47 orang, termasuk mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mempercepat proses penyusunan berkas perkara penanganan kasus di lingkungan BGN tersebut. Fokus utama kejaksaan difokuskan pada penyelesaian pemberkasan agar kasus dapat segera disidangkan.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata Febrie.

Meski terdapat puluhan nama yang muncul dalam proses pembaruan data penyidikan, hal tersebut tidak langsung mengindikasikan status hukum mereka sebagai pelaku pidana. Kejaksaan Agung mengklaim tetap berkoordinasi dengan pengelola program MBG saat ini agar program prioritas pemerintah tersebut tidak terganggu.

"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat," ujar Febrie.

Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini dilakukan pasca insiden penjagaan dan penggeledahan rumah kediamannya di Sentul, Bogor oleh aparat TNI.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Penyidikan Polri terhadap Febrie Adriansyah difokuskan pada dugaan rasuah dan pencucian uang pada perkara komoditas batubara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed