Praktisi Hukum Pertanyakan Legalitas Tugas Petugas Pemko Bukittinggi

Smallest Font
Largest Font

Laporan dugaan tindak pidana perintangan tugas negara berdasarkan Pasal 348 KUHP yang diajukan ke Polresta Bukittinggi dinilai perlu diuji dari aspek legalitas tugas petugas di lapangan. Penilaian tersebut mengemuka menyusul konflik pemasangan plang aset daerah pada objek sengketa Fort de Kock.

Praktisi hukum Riyan Permana Putra menyatakan bahwa penyidik wajib memperhatikan implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 sebelum menetapkan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

"Kalau objeknya memang sama dengan objek dalam Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik harus melihat konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana Pasal 348 KUHP," ujar Riyan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut analisis Riyan, putusan kasasi tersebut memuat pertimbangan penting mengenai posisi Pemerintah Kota Bukittinggi yang dinyatakan sebagai pembeli beritikad tidak baik. Kondisi itu membuat status tindakan aparat di lokasi sengketa tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tugas dinas yang sah.

"Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung diasumsikan bahwa setiap petugas Pemko yang datang ke objek otomatis sedang menjalankan tugas negara yang sah. Legalitas tindakan konkret terhadap objek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu," tegasnya.

Riyan menambahkan bahwa penerapan Pasal 348 KUHP memerlukan pembuktian materiil mengenai keabsahan wewenang pejabat yang bersangkutan, bukan sekadar bukti adanya pergesekan atau dorongan di lokasi kejadian.

"Kalau dasar kewenangan petugas terhadap objek tersebut tidak ada atau justru bertentangan dengan konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur ‘tugas yang sah’ patut dipertanyakan. Kalau unsur pokok itu tidak terpenuhi, maka konstruksi Pasal 348 juga menjadi tidak terpenuhi," katanya.

Atas dasar prinsip legalitas hukum pidana, Riyan menilai tuduhan pidana berpotensi gugur jika dasar kewenangan Pemko pada objek tanah tersebut ternyata tidak terbukti secara hukum.

"Karena itu, kalau setelah pemeriksaan objektif ternyata petugas memang tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan dengan Pasal 348 KUHP seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana," tegas Riyan.

Terkait status kelembagaan Pemko Bukittinggi, Riyan menekankan pentingnya kepatuhan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap tindakan konkret pejabat publik wajib didasari aturan hukum formal.

"Pemerintah memang mempunyai kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Untuk melakukan tindakan konkret terhadap objek tertentu harus ada dasar kewenangannya," ujar Riyan.

Ia mengingatkan agar penyidik Polresta Bukittinggi tidak tergesa-gesa melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang mempertahankan hak atas dasar putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak ada dasar kewenangan yang jelas, kemudian pihak yang berada di objek mempertahankan hak berdasarkan putusan pengadilan, jangan buru-buru pihak tersebut dikriminalisasi," katanya.

Guna menjaga objektivitas penyidikan, Riyan menyarankan Polresta Bukittinggi memeriksa seluruh dokumen legalitas secara komprehensif, mulai dari surat tugas, bukti visual, keterangan saksi, hingga kesesuaian objek perkara dengan putusan MA.

"Penyidik harus menjawab terlebih dahulu: petugas ini datang atas dasar kewenangan apa? Dan apakah kewenangan tersebut masih ada terhadap objek yang telah diputus pengadilan? Kalau pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab secara hukum, maka sangat sulit menyatakan bahwa petugas sedang menjalankan tugas yang sah," jelasnya.

Kendati demikian, Riyan menegaskan penolakannya terhadap aksi kekerasan fisik dan meminta kepolisian tetap cermat menguji kedua belah pihak secara berimbang.

"Kalau ada kekerasan, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus objektif dan tidak boleh mengabaikan legalitas tindakan petugas. Dua-duanya harus diuji," katanya.

Ia berharap instrumen hukum pidana tidak dijadikan alat untuk membenarkan tindakan administratif yang cacat wewenang.

"Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk melindungi tindakan administratif yang dasar kewenangannya sendiri bermasalah. Jika objek Fort de Kock memang telah diputus MA dan tidak ada dasar kewenangan baru yang sah bagi Pemko untuk melakukan tindakan terhadap objek tersebut, maka laporan Pasal 348 KUHP patut dinilai tidak memenuhi unsur pidana, khususnya unsur pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," pungkas Riyan.

Sengketa ini memuncak setelah tim hukum Kantor Hukum LK mendampingi pelaporan dugaan perintangan petugas ke Polresta Bukittinggi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Laporan tersebut menyeret lima orang terlapor berinisial EN, KA, Z, RS, dan I atas dugaan tindakan anarkis dan intimidasi saat pemasangan plang aset.

Di sisi lain, konflik kepemilikan lahan HM 655 telah bergulir ke lembaga penegak hukum lain. Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock yang diketuai Guntur Abdurrahman telah menyerahkan tanggapan resmi dan dokumen putusan MA ke Gedung KPK RI di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Kami menyambut gembira manuver walikota ke KPK. Ini adalah panggung yang kami tunggu agar Pimpinan KPK melihat langsung putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Fakta hukum tertinggi di republik ini tidak bisa dibantah oleh narasi sepihak," tegas Guntur Abdurrahman.

Guntur menegaskan eksekusi atas lahan tersebut telah diselesaikan Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak Oktober 2022, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah menolak permohonan balik nama dari Pemko Bukittinggi.

"Hukum kita sudah jelas, ini bukan lagi polemik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan secara tegas telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik.

Eksekusi pun sudah tuntas dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022. Membangkang dari putusan ini sama saja dengan melecehkan peradilan (Contempt of Court)," tegas Guntur.

Ia menepis tuduhan bahwa pihak yayasan menghambat pembangunan fasilitas publik, dan mengungkap skema penyelesaian tanah yang pernah ditawarkan kepada pemerintah daerah.

"BPN saja menolak mencatat tanah itu sebagai milik Pemda, lalu aset negara mana yang mau diamankan ke KPK? Sertifikat masih atas nama pemilik asal, dan pembeli yang sah dari Putusan MA jatuh kepada Yayasan Fort De Kock. Kami telah paparkan seluruh bukti ini pada hari Jumat agar institusi penegak hukum sekelas KPK tidak dijadikan tameng birokrasi untuk menutupi kesalahan dan pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot," tambahnya.

Yayasan mengklaim telah dua kali mengajukan penawaran skema hibah tanah seluas 8.392 meter persegi sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 guna mendukung kelanjutan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed