Pos Indonesia Lunasi Imbal Ijarah Sukuk Rp 24 Miliar

Smallest Font
Largest Font

PT Pos Indonesia (Persero) telah menuntaskan kewajiban pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 dengan nilai Rp 24,118 miliar pada 24 Juli lalu, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Pelunasan kewajiban pembayaran tersebut mencakup nilai pokok imbal hasil sukuk sekaligus kompensasi kerugian akibat penundaan jadwal pembayaran yang sempat terjadi karena dinamika arus kas perseroan.

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Iswadi mengapresiasi penyelesaian pembayaran ini sebagai bentuk komitmen dan integritas institusional perseroan dalam memenuhi tanggung jawab kepada pemangku kepentingan.

"Yang penting untuk dilihat dari peristiwa ini adalah bagaimana PT Pos Indonesia menyikapi tantangan dengan cara yang bertanggung jawab. Ada dinamika arus kas yang membuat pembayaran sempat tertunda, dan itu hal yang dapat terjadi pada BUMN besar mana pun dalam kondisi ekonomi yang dinamis. Yang penting adalah bagaimana perseroan meresponsnya. Dan yang kita lihat, PT Pos Indonesia menempuh jalan yang benar, yaitu keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu memungkinkan," ujar Iswadi di Jakarta, Senin (03/08/2026).

Langkah penuntasan kewajiban ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"BUMN adalah wajah negara di ranah ekonomi. Ketika BUMN memenuhi kewajibannya dengan cara yang bertanggung jawab, transparan, dan disertai dengan kompensasi ketika ada keterlambatan, itu adalah pesan yang menguatkan kepercayaan publik pada integritas institusi negara. Pemegang sukuk mendapatkan haknya, publik mendapatkan informasi yang benar, dan pasar modal Indonesia mendapatkan sinyal bahwa aturan main dijalankan dengan serius. Semua pihak diuntungkan," tegas Iswadi.

Pemberian kompensasi atas keterlambatan pembayaran juga dipandang sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik oleh BUMN tersebut.

"Dalam kajian tata kelola perusahaan yang baik, sikap seperti inilah yang membedakan antara institusi yang sekadar patuh pada aturan minimum dengan institusi yang memiliki kesadaran integritas. PT Pos Indonesia memilih posisi yang kedua, dan itu patut mendapatkan pengakuan," jelas Iswadi.

Proses pelaporan dan keterbukaan informasi perseroan disesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 serta POJK Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku bagi emiten publik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed