Polresta Banyuwangi Menetapkan MD Tersangka Video Mesum
Polresta Banyuwangi resmi menetapkan MD sebagai tersangka kasus video mesum yang melibatkan pelajar. MD ditahan sejak 1 Agustus 2026 setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penetapan dilakukan berdasarkan laporan ayah dari pemeran perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyebut status MD saat ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan dilakukan usai kepolisian menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang kepada wartawan, dilansir detikJatim, Selasa (4/8/2026).
Lanang menjelaskan penanganan kasus bermula ketika orang tua dari pemeran perempuan membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menyatakan hingga saat ini hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Ia menegaskan fokus penanganan perkara berjalan murni berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan, terlepas dari kehebohan video yang viral. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow