Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Mendiang Epy Kusnandar di Pancoran

Smallest Font
Largest Font

Aparat Kepolisian Sektor Pancoran menangkap seorang pria yang diduga menganiaya Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, di sebuah warung makan kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada pertengahan Juni 2026 ini dipicu oleh rasa kesal pelaku karena pesanan makanannya tidak dilayani lebih dulu.

Penyelidikan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian setelah video rekaman insiden tersebut viral di media sosial, meskipun saat itu korban belum mengajukan laporan resmi, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Pelaku ditangkap di kediamannya pada waktu subuh setelah polisi menelusuri alamat yang bersangkutan.

"Pelaku sudah kita amankan pada saat kejadian. Respek kita terhadap saat itu belum ada laporan, adanya viral. Begitu ngelihat ada viral di lingkungan Pancoran, kami langsung melangkahkan langkah untuk melakukan penangkapan, menelusuri alamat tersebut, akhirnya subuh bisa kita amankan. Selama 1x24 jam baru dibikin laporan polisi," kata Kompol Mansur, Kapolsek Pancoran di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, pelaku tersulut emosi lantaran merasa pelayanannya diabaikan oleh pemilik warung. Pelaku memesan makanan secara langsung di lokasi, sedangkan pengelola usaha mendahulukan pesanan daring sesuai dengan sistem regulasi internal mereka.

"Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok nggak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin. Kan ada pembelian secara online dan offline. Ya yang bersangkutan ini melalui dengan offline, yang dilayanin duluan itu yang online.

Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin. Demikian," ujar Mansur.

Petugas kepolisian juga memastikan bahwa pelaku berada dalam kondisi sadar sepenuhnya dan tidak mengonsumsi minuman keras saat peristiwa penganiayaan berlangsung. Pria tersebut mengakui seluruh kesalahannya di hadapan penyidik.

"Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi keadaan sehat, tidak ada bau alkohol apa pun dan dia juga sadar bahwa dia melakukan kesalahan, dan dia salah apa yang telah dia lakukan itu. Ya cuman kelemahannya, kenapa nggak yang kita sayangkan nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban," ungkap Mansur.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, pihak penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan pelaku. Kebijakan ini diambil sembari mengumpulkan bukti-bukti berkas perkara dan menunggu pelaksanaan gelar perkara lanjutan.

"Sementara kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya," kata Mansur.

Mengenai kepastian status penahanan ke depan, Kompol Mansur menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan tim penyidik berdasarkan perkembangan laporan serta hasil gelar perkara resmi.

"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan. Nanti seperti apa perkembangannya, nanti hasil gelar kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," jelas Mansur.

Meski tidak ditahan, polisi menjamin pelaku bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri karena data identitasnya sudah tercatat lengkap. Pelaku kini diwajibkan untuk melapor ke markas Polsek Pancoran sebanyak dua kali dalam satu pekan.

"Satu minggu dua kali," pungkas Mansur.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed