Karina Ranau Tolak Restorative Justice Kasus Dugaan Penganiayaan

Smallest Font
Largest Font

Korban dugaan penganiayaan Karina Ranau secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terkait kasus kekerasan yang dialaminya di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, pihak korban telah mendatangi Polsek Pancoran untuk mengajukan permohonan penambahan sangkaan pasal berlapis kepada penyidik agar proses hukum tetap berjalan, seperti dilansir dari Detik Hot. Alat bukti yang dimiliki berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan kehadiran lebih dari lima orang saksi dinilai sudah cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.

"Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis," kata Hendro Widodo, Kuasa Hukum Karina Ranau.

Hendro menegaskan bahwa meskipun jalur perdamaian atau restorative justice diatur oleh hukum, hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak upaya tersebut berada di tangan kliennya. "Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien," ujar Hendro Widodo, Kuasa Hukum Karina Ranau.

Secara personal, Karina Ranau disebut telah memaafkan tindakan pelaku, namun sikap tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk mencari keadilan formal melalui pengadilan. "Namun, secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan," kata Hendro Widodo, Kuasa Hukum Karina Ranau.

Penegakan sanksi pidana dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung dari pelaku sekaligus memberikan efek jera serta edukasi bagi publik mengenai kekerasan terhadap perempuan. "Because pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku sama-sama dihukum, untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia. Kurang lebih seperti itu," kata Hendro Widodo, Kuasa Hukum Karina Ranau. Kasus ini bermula ketika Karina Ranau diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di depan Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026) pagi, dan perkara tersebut kini masih diproses oleh penyidik Polsek Pancoran.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed