Polisi Selidiki Temuan Ratusan Senjata dan Sabu di Sekolah Jaksel

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus penemuan 995 pucuk senjata beserta amunisi, narkotika jenis sabu dan ganja, hingga kaset video porno di area sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Rangkaian barang berbahaya tersebut ditemukan secara bertahap di ruangan mantan ketua yayasan sekolah. Penemuan pertama terjadi pada 10-11 Juli 2026 saat proses bongkar-muat barang, diikuti penemuan lanjutan pada Rabu (5/8/2026) malam yang mencakup senjata api laras panjang, laras pendek, peredam, magasin, alat pembuat peluru, taser gun, serta narkoba.

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menegaskan bahwa keberadaan senjata di area pendidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan para siswa.

"Buat kami sebagai sekolah, yang jelas penyimpanan senjata di tempat sekolah pasti dilarang oleh undang-undang. Pasti dilarang, pasti tidak diperbolehkan. Kenapa?

Karena senjata itu pasti berbahaya. Dari situlah kami meminta kepolisian untuk sangat serius, transparan dan profesional untuk menuntut perkara ini," kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pihak sekolah menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan pihak luar dan menyerahkan sepenuhnya analisis forensik maupun balistik kepada aparat penegak hukum.

"Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya," ujar Hermawanto.

Perkembangan perkara ini dinilai memerlukan penanganan intensif karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana yang lebih besar di kawasan pendidikan.

"Namun demikian, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Jenis dan jumlah barang yang ditemukan menuntut penyidikan yang jauh lebih mendalam karena menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas, termasuk keamanan nasional, karena potensial dan patut diduga ada perdagangan senjata secara ilegal," kata Hermawanto.

Penemuan senjata awal terjadi ketika tim mendampingi kepolisian untuk membuka akses ke ruangan yang sudah lama terkunci.

“Hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” kata Hermawanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Pihak yayasan sekolah juga meminta penyidik untuk memeriksa area lain yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan.

“Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka,” ujar Hermawanto.

Hermawanto menambahkan bahwa ruangan-ruangan tersebut sengaja dikunci oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD yang dipecat sejak April 2026 karena dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

"Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain," kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Penggeledahan susulan dilakukan kembali untuk memastikan keamanan fasilitas bagi para siswa dan tenaga pengajar.

"Kemudian pada tadi malam, hari Rabu gitu ya, hari Rabu tadi malam kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk juga menemukan narkoba, dan menemukan CD porno," ujar Hermawanto.

Pihak sekolah meminta polisi segera memeriksa struktur tersembunyi yang diduga berada di area bawah tanah lingkungan sekolah.

"Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum gitu kan, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian," kata Hermawanto.

Sengketa kepengurusan internal yayasan saat ini masih berlanjut di jalur hukum perdata.

"Status hukum jadi proses pemberhentian terhadap Ketua Pengurus yang sudah kami pecat, proses penonaktifan terhadap anggota pembina, sekarang sedang proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sedang bergulir proses perkara perdatanya," ujar Hermawanto.

Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung, turut mendesak agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh guna menjamin keamanan publik.

"Kami berharap, kami ingin kepolisian akan sangat serius karena berkaitan dengan senjata itu berkaitan dengan keamanan nasional juga. Karena senjata ini bisa disalahgunakan dan tetap bisa berbahaya bagi siapapun," kata Untung.

Fasilitas sekolah yang digunakan setiap hari oleh siswa menjadi alasan utama perlunya penanganan hukum yang cepat.

"Apalagi senjata ini disimpan di tempat sekolah yang tentunya berbahaya bagi para siswa dan para guru. Jadi itu yang kami harapkan, dan kami berharap kepolisian akan sangat serius memprosesnya," kata Untung.

Di sisi lain, Alhadid Endar Putra selaku Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, memberikan klarifikasi bahwa 995 unit airsoft gun tersebut berizin resmi untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020," kata Alhadid kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama ekstrakurikuler menembak tersebut dikabarkan terhenti setelah pengampu kegiatan meninggal dunia pada tahun 2024.

"Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 kalau nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi. Senjatanya pun udah nggak bisa dipakai lagi sekarang, udah karat semua udah udah nggak, nggak bisa digunakan," kata Alhadid.

Pihak PT Lokta Karya Perbakin telah memeriksa kondisi fisik unit airsoft gun yang disita oleh pihak kepolisian.

"Jadi yang kemarin disita sama Polda pun kita udah cek, ya memang udah nggak bisa digunakan lagi itu airsoft gun-nya. Jadi ya, ya sudah. Jadi ini klarifikasi aja semua, izin-izinnya semua kita punya," ujar Alhadid.

Alhadid juga mengaitkan munculnya penemuan barang-barang tersebut dengan sengketa kepemilikan dan kepengurusan yayasan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nah, kita nggak tahu, kita nggak boleh masuk ini dari April. Jadi apa aja yang mereka rencanakan, apa aja yang mereka taruh di dalam situ, apa aja yang mereka setting dalam situ kita nggak tahu," kata Alhadid.

Tudingan bahwa pihak IWD menutup akses dan membawa seluruh kunci sekolah disanggah oleh Alhadid.

"Buktinya aja mereka bisa buka kemarin itu kan ruangan itu. Jadi itu udah lama terbuka sama meereka. Mereka cuma bicara begitu karena udah 5 bulan kok mereka menguasai itu," ujar Alhadid.

Mengenai ditemukannya senjata api sungguhan, amunisi, narkotika, dan kaset video porno, Alhadid menegaskan barang tersebut bukan milik perusahaan maupun kliennya.

"Bukan. Senpi yang api itu bukan. Kita udah klarifikasi juga di Polres, itu ada pemiliknya dan itu ada izinnya juga. Kita kasih izinnya," kata Alhadid.

Kepemilikan barang bukti berupa narkoba dan kaset video diserahkan sepenuhnya untuk diselidiki kepada pihak yang menguasai lokasi saat ini.

"Nah kalau narkoba ini sama video porno ini apa ya itu VCD lagi Saya nggak tahu punya siapa, tapi yang pasti ya ditanyain ke pihak yang menguasai sejak April 2026 ini," kata Alhadid.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penerimaan laporan dari masyarakat mengenai temuan senjata di lokasi sekolah swasta tersebut.

"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Kepolisian melengkapi prosedur hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai langkah awal sebelum menerima aduan masyarakat.

"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," kata Joko Adi Wibowo.

Laporan Polisi Model A diterbitkan per tanggal 15 Juli 2026, dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed