PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Perubahan Nama Ariel Tatum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama aktris Ariel Tatum dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini pada Kamis (27/8/2026). Permohonan bernomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel tersebut sebelumnya telah didaftarkan sejak 12 Agustus 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan konfirmasi mengenai proses persidangan yang telah dijalani oleh pihak pemohon.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8).
Halida menjelaskan mengenai alasan utama di balik pengajuan permohonan identitas baru tersebut oleh sang aktris.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," ucap Halida.
Majelis hakim langsung membuat keputusan resmi terkait perkara penetapan nama baru ini secara elektronik.
"Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court," kata Halida.
Melalui putusan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, identitas resmi Ariel Tatum kini terdaftar secara hukum dengan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow