PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Ganti Nama Aktris Ariel Tatum

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan perubahan nama legal aktris Ariel Tatum menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini pada Kamis (27/8/2026). Putusan penetapan nama baru bagi bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut disahkan melalui sistem persidangan elektronik atau e-court, seperti dilansir dari Detik Hot.

Sebelumnya, nama legal aktris tersebut terdaftar dengan nama Ariel Putri Tari. Berkas putusan perkara ini telah diunggah ke sistem pengadilan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jalannya persidangan perubahan identitas hukum tersebut.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Perubahan identitas ini dilakukan bukan untuk mengesampingkan identitas lamanya. Langkah tersebut diambil sebagai wujud rasa hormat kepada kakek dan neneknya yang memberikan nama tersebut.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini.

Proses permohonan ganti nama ini berjalan singkat sejak didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026 berkat pemanfaatan layanan administrasi e-court.

"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkasnya.

Penetapan hukum ini membuat nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini sah digunakan dalam seluruh dokumen kependudukan resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan paspor.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed